Suara.com - Polisi meringkus 4 tersangka penipuan dengan modus tuduh korban menjadi pemakai narkotika. Dalam memuluskan aksinya, keempat bandit ini mengaku sebagai anggota Polisi dari Satuan Narkotika Polres Metro Jakarta Barat.
Kapolsek Kalideres, AKP Stafri Wasdar, mengatakan keempat tersangka berinisial AS (39), DS (43), FH (27) dan AP (25). Mereka diciduk oleh Unit Reskrim Polsek Kalideres di rumahnya masing-masing.
"Para tersangka beraksi dengan mengaku-ngaku sebagai anggota Polri," kata Syafri, saat di Polsek Kalideres, Selasa (21/2/2023).
Untuk memuluskan aksinya para tersangka kata Syafri, melengkapi diri dengan tanda pengenal dengan logo Satres narkoba, yang dibuatnya secara ilegal dan korek api yang menyerupai senjata api.
Baca Juga: Pilu, Kronologi Balita di Palmerah Tewas Dianiaya Pacar Ibu
Kawanan polisi gadungan ini biasanya kerab beraksi di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
Tersangka selalu menyasar korban yang baru saja keluar dari Komplek Permata atau Kampung Ambon yang memang dikenal sebagai kampung peredaran narkotika di ibu kota.
“Korban diincar dulu, kemudian diikuti. Sesampainya di tempat sepi, korban diberhentikan mereka,” jelas Syafri.
Usai menghentikan korbannya, para tersangka ini kemudian menyebut korban sebagai target dalam operasi narkoba lantaran baru saja dari Kampung Ambon.
Komplotan ini kemudian melakukan penggeledahan terhadap korban, jika tidak menemukan narkotika ditubuh korban, tersangka kemudian menakut-nakuti dengan tes urin.
Baca Juga: Termakan Janji Pembersihan Aura Negatif, Emak-Emak Ditipu Polisi Gadungan Rp 50 Juta
Jika korban telah merasa tersudut, kemudian pelaku mengajaknya untuk berdamai.
"Korban disuruh pulang untuk memanggil orang tuanya, namun setelah korban pergi, maka para pelaku melarikan diri. Sasaran yang diambil pelaku adalah motor dan Hp korban dengan alasan disita," beber Syafri.
Dari pengakuan para tersangka, mereka telah 6 bulan menjadi polisi gadungan. Dalam sehari, pelaku melakukan penipuan sebanyak 2 kali. Motif ekonomi menjadi alasan para pelaku dalam menjalani aksinya.
"Uang hasil kejahatan juga digunakan tersangka untuk minum-minum alkohol," tukasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.