Asrul menyebut tindakan disiplin kepegawaian telah diambil. Sejak hari Senin (20/2/23), Albert telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Satpol PP dan Damkar Padang Panjang. Tindakan tersebut diambil setelah dilakukan konsultasi dengan Wali Kota Fadli Amran.
Mobil Dibawa ke Bengkel
Asrul menyebut bahwa saat ini mobil tersebut dibawa ke bengkel untuk kemudian dilakukan perbaikan karena kerusakan yang diduga diperbuat oleh Albert.
Perusakan Demi Klaim Asuransi
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kota Padang Panjang, Ampera Salim menyebut bahwa perusakan mobil dinas tersebut sengaja dilakukan untuk bisa mendapatkan klaim asuransi.
Dilaporkan ke Pihak Kepolisian
Kasus perusakan mobil dinas Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Padang Panjang ini berbuntut panjang. Saat ini diketahui kasus tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Istiqlal menyebut bahwa pelaku bisa dijerat Pasal 406 ayat (1) KUHP yang berbunyi bahwa barang siapa yang dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak bisa dipergunakan kembali atau menghilangkan sesuai barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain. Maka diancam hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa