Mobil dinas Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Padang Panjang, Sumatera Barat dengan sengaja dirusak demi mendapatkan klaim asuransi.
Video perusakan mobil dinas tersebut viral di media sosial hingga berujung Kasatpol PP Kota Padang Panjang dicopot dari jabatannya. Lantas, seperti apakah fakta-fakta Satpol PP sengaja rusak mobil dinas demi klaim asuransi tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Awal Mula Kejadian
Kejadian tersebut mulanya diketahui dari sebuah video viral di media sosial yang menunjukkan mobil berwarna merah berpelat dinas ditabrakan ke sebuah tiang penyangga bangunan.
Terlihat bagian depan dan juga belakang mobil bernomor polisi BA 35 N tersebut ringsek karena sengaja ditabrakan berkali-kali ke tembok. Tampak juga sejumlah orang berpakaian Dinas Satpol PP tidak menghentikan dan hanya melihat kejadian tersebut.
Dikendarai Sopir Kasatpol PP
Mobil yang sengaja dirusak tersebut merupakan mobil dinas Kepala Satpol PP Padang Panjang dan Pemadam Kebakaran Kota Padang Panjang, Albert Dwitra.
Pada saat ditabrakan mobil tersebut dikendarai oleh sopir Albert. Wakil Wali Kota Padang Panjang, Asrul menyebut bahwa setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan bersama dengan Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKPSDM) Padang.
Koordinasi kemudian dilakukan dengan Wali Kota Fadly Amran Datuak Paduko Malano yang sedang melaksanakan umrah di Mekkah.
Baca Juga: Heran! Satpol PP Ini Sengaja Tabrakan Mobil Dinas ke Tiang Bangunan
Kasatpol PP Dinonaktifkan dari Jabatan
Asrul menyebut tindakan disiplin kepegawaian telah diambil. Sejak hari Senin (20/2/23), Albert telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Satpol PP dan Damkar Padang Panjang. Tindakan tersebut diambil setelah dilakukan konsultasi dengan Wali Kota Fadli Amran.
Mobil Dibawa ke Bengkel
Asrul menyebut bahwa saat ini mobil tersebut dibawa ke bengkel untuk kemudian dilakukan perbaikan karena kerusakan yang diduga diperbuat oleh Albert.
Perusakan Demi Klaim Asuransi
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kota Padang Panjang, Ampera Salim menyebut bahwa perusakan mobil dinas tersebut sengaja dilakukan untuk bisa mendapatkan klaim asuransi.
Dilaporkan ke Pihak Kepolisian
Kasus perusakan mobil dinas Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Padang Panjang ini berbuntut panjang. Saat ini diketahui kasus tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Istiqlal menyebut bahwa pelaku bisa dijerat Pasal 406 ayat (1) KUHP yang berbunyi bahwa barang siapa yang dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak bisa dipergunakan kembali atau menghilangkan sesuai barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain. Maka diancam hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa