Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membeli 21 mobil listrik untuk kendaraan dinas di tahun 2023. Anggaran untuk satu mobil ini mencapai Rp800 juta.
Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Reza Pahlevi menyebut dana pengadaan mobil listrik itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun anggaran 2023.
"Tahun ini, pengadaan 21 mobil listrik dulu, menggunakan (APBD DKI) 2023," ujar Reza saat dikonfirmasi, Selasa (21/2/2023).
Untuk merk mobil yang akan dibeli, Reza enggan mengungkapkannya. Namun, ia mengakui anggaran untuk pembelian mobil listrik ini terbilang mahal.
Baca Juga: Begini Cara Sarana Jaya Jaga Jakarta Tetap Bersih
"Anggarannya gede sekali, hampir Rp800 juta per unit. (Merek) enggak boleh disebut dong," ucapnya.
Nantinya, mobil listrik itu akan dipakai oleh pejabat Pemprov DKI Jakarta. Mulai dari Gubernur, Sekretaris Daerah, Asisten Sekda, Inspektur, hingga Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta.
Untuk pelaksanaan penggunaan mobil dinas listrik ini, pihaknya akan mengajukan revisi Peraturan Kepala Daerah (Perkada) soal pengadaan Kendaraan Dinas Operasional (KDO) untuk diteken Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono.
Ia menyebut kebijakan pembelian mobil listrik ini dilakukan lantaran kendaraan lama sudah berumur. Proses pembeliannya akan melalui lelang oleh Kantor Pelelangan Negara.
"Mobil yang dipakai SKPD (satuan kerja perangkat daerah) hari ini sudah habis masa umurnya, tetap nanti akan dilakukan penghapusan. Kemudian dilakukan lelang melalui Kantor Pelelangan Negara," pungkasnya.
Baca Juga: 3 Fakta Esemka Bima, Mobil Listrik CBU Langsung dari China