Restui Menteri Rangkap Jabatan Bukti Jokowi Lestarikan Budaya Orde Baru

Selasa, 21 Februari 2023 | 16:42 WIB
Restui Menteri Rangkap Jabatan Bukti Jokowi Lestarikan Budaya Orde Baru
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo membalas sapaan warga saat dia meninjau harga barang-barang di Pasar Baturiti, Tabanan, Bali, Kamis (2/2/2023). ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat politik Ray Rangkuti menilai Presiden Jokowi sedang berupaya melestarikan budaya era Orde Baru. Pasalnya, Jokowi malah merestui para menterinya memiliki rangkap jabatan.

Teranyar Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali terpilih menjadi ketua dan wakil ketua umum PSSI. Selain itu, masih banyak menteri lainnya yang memiliki rangkap jabatan dan mengantongi restu dari Jokowi.

Padahal, menteri rangkap jabatan melanggar peraturan perundang-undangan.

Ray menanggap Jokowi tidak menunjukkan praktik birokrasi pemerintahan yang baik. Hal ini tidak seharusnya dilakukan oleh seorang kepala negara, apalagi sampai memberikan restu anak buahnya rangkap jabatan.

"Ini semata bukan persoalan kinerja menteri, tapi soal etika jabatan dan kesadaran membangun komposisi pemerintah yang beradab," kata Ray.

Sikap keliru Jokowi ini dipandang Ray merupakan praktik melestarikan budaya Orde Baru. Di era tersebut ada banyak pejabat negara yang memiliki rangkap jabatan.

Ia menyayangkan di era reformasi kekinian Jokowi bukannya memperbaiki budaya justru malah melestarikan budaya yang salah.

"Oleh karenanya, kita minta presiden segera mengoreksi ini," ungkap Ray.

Ray menilai, membiarkan menteri memiliki rangkap jabatan tidak etis dan harus segera diperbaiki. Apapun alasan yang diungkap, tidak menjamin tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi berjalan mulus tanpa konflik kepentingan.

Belakangan Zainudin Amali telah menyatakan mundur dari posisi Menpora dan ingin fokus mengurusi sepak bola Indonesia. Pengunduran diri secara lisan sudah diterima oleh Jokowi.

Berbeda dengan Erick Thohir, tidak ada gelagat ia akan mengambil langkah yang sama seperti Zainudin mundur dari kursi menteri.

Berdasarkan Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian, para menteri memang dilarang merangkap jabatan-jabatan tertentu, yakni sebagai:

pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau

pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

PSSI merupakan Perserikatan Sepak Bola Seluruh Indonesia yang dibiayai oleh APBN. Oleh karenanya, Erick dan Zainudin memang sudah seharusnya memilih salah satu jabatan karena telah melanggar UU tersebut.

Di sisi lain, menteri yang melakukan rangkap jabatan memang tak bisa sembarang dilengserkan. Pemberhentiannya hanya dapat dilakukan oleh presiden. Hal ini sebagaimana pula tercatat dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 Pasal 24 Ayat 2d.

"Menteri diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden karena melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23," demikian bunyi pasal tersebut.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Suara.com dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI