Baru-baru ini, beredar sebuah potongan video yang berisikan konferensi pers Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja, Sulawesi Selatan, pada hari Rabu (15/2/2023) hingga menjadi perbincangan publik belakangan ini.
Dalam video, salah satu pengedar narkoba yang diamankan menyampaikan sebuah pengakuan yang mengejutkan di sela-sela konferensi pers tersebut. Pengakuan tersangka tersebut disampaikan setelah Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Natalia Dewi Tonglo selesai menjawab pertanyaan wartawan.
Secara tiba, tiba, salah satu dari keempat tersangka kasus narkoba tersebut meminta izin kepada Kepala BNNK Tana Toraja untuk berbicara di hadapan wartawan.
Meskipun belum sempat diberikan izin, tersangka tersebut kemudian mengatakan bahwa ia berani untuk melakukan tindak pidana mengedarkan narkoba karena ia dan juga rekan-rekannya dilindungi oleh petugas kepolisian di lapangan.
Menanggapi adanya pengakuan pengedar narkoba di Tana Toraja tersebut, pihak Mabes Polri pun bereaksi dengan keras.
Bareskrim Polri perintahkan penyelidikan
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipdnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar langsung memberikan perintah kepada Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan untuk melakukan penyelidikan pengakuan tersangka kasus narkoba di Tana Toraja yang mengaku aksinya tersebut mendapatkan perlindungan dari pihak kepolisian tersebut.
Krisno menyebut bahwa informasi tersebut perlu untuk diselidiki dan untuk dicek kebenarannya, sehingga bisa diketahui apakah pengakuan tersebut benar adanya atau tidak.
Apabila informasi yang disampaikan oleh tersangka narkoba tersebut benar, Krino menyebut Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan wajib turun tangan langsung untuk menindaklanjuti adanya hal tersebut.
DPD Minta Anggota Polri Dites Urine