Tak hanya itu, pihak jaksa pun juga mengakui kejujuran yang diungkap oleh Richard selama persidangan.
"Saudara Richard Eliezer yang telah berterus terang, jujur, dan kooperatif dari awal merupakan contoh bagi para pelaku penegak hukum yang akan membongkar suatu tindak pidana untuk menjadi bahan pertimbangan juga bagi Kejagung untuk ridak mengajukan banding. Putusan ini akhirnya membuat kami tidak (mengajukan) banding, sehingga inkrahlah putusan ini sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap," lanjut Fadil.
Pihak Richard bersukacita atas putusan inkrah
Pihak Richars Eliezer melalui kuasa hukumnya Ronny Talapessy pun mengungkap bahwa mereka bersukacita atas inkrah-nya putusan vonis Richard Eliezer. Terutama pendampingan hukum yang akan terus berlanjut hingga proses eksekusi karena peran Richard yang juga sebagai justice collaborator.
LPSK akan dampingi hingga eksekusi hukuman
Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun mengaku akan terus mendampingi Richard Eliezer selaku terdakwa sekaligus justice collaborator untuk menghadapi eksekusi hukuman sesuai vonis.
Inkrah-nya putusan vonis ini juga menjadi angin segar bagi Richard karena tuntutan vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa dan juga pemberian kekuatan hukum kepadanya.
Dieksekusi hukuman oleh PN Jaksel
Eksekusi hukuman pasca inkrah sendiri akan dilakukan oleh PN Jaksel setidaknya delapan hari usai inkrah. Hal ini pun diungkap oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana. Proses ini pun akan dilakukan oleh PN Jaksel selaku pelaksana sidang perkara.
Baca Juga: Nilai Keadilan Belum Sepenuhnya Ada, Nikita Mirzani Sebut Semua Terbuai Sanjungan Netizen
"Eksekusi hukuman terhadap Richard dilakukan delapan hari setelah putusan sudah inkrah. Untuk eksekusi hukuman perlu persiapan administrasi karena harus dipindah dari rumah tahanan ke lembaga permasyarakatan" ujar Ketut pada Minggu (19/02/2023) kemarin.