Suara.com - Terdakwa kasus Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E sudah resmi dijatuhi vonis ringan oleh majelis hakim Wahyu Iman Santosa pada Rabu (15/2/2023).
Richard Eliezer yang sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara akhirnya dapat bernafas lebih lega usai hakim menjatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Selang berapa hari setelah vonis, jaksa penuntut umum (JPU) memutuskan tidak akan mengajukan banding terhadap vonis Richard. Putusan hakim dan jaksa itu membuat vonis Richard menjadi inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya, Richard pun akan menjalani eksekusi hukuman dengan dipindah dari rutan ke lembaga pemasyarakatan, delapan hari usai putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Baca Juga: Nilai Keadilan Belum Sepenuhnya Ada, Nikita Mirzani Sebut Semua Terbuai Sanjungan Netizen
Simak inilah fakta fakta putusan inkrah selengkapnya.
Kejagung tak ajukan banding
Usai vonis Richard Eliezer dibacakan, pihak Kejagung pun mengungkap tidak akan mengajukan banding atas putusan hakim ini. Menurut mereka, putusan hakim ini sudah sesuai dengan yang diharapkan banyak pihak sehingga tidak perlu dilakukan banding lagi.
"Kami (jaksa penuntut umum) mewakili korban dan negara serta masyarakat, melihat perkembangan (tuntutan vonis) seperti itu, salah satu pertimbangan adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," ungkap Jampidum Fadil Zumhana.
"Karena bagi kami, dari vonis tersebut sudah terwujud keadilan substantif, keadilan yang dirasakan oleh korban maupun masyarakat melalui berbagai pemberitaan yang kami terima dan kami respons, sehingga hal tersebut menjadi kami pertimbangkan," lanjutnya.
Baca Juga: Soal Nasib Richard Eliezer di Kepolisian, Kapolri: Sedang Menyusun Komisi Kode Etik
Pihak Kejagung akui kejujuran Richard dan nyatakan inkrah
Tak hanya itu, pihak jaksa pun juga mengakui kejujuran yang diungkap oleh Richard selama persidangan.
"Saudara Richard Eliezer yang telah berterus terang, jujur, dan kooperatif dari awal merupakan contoh bagi para pelaku penegak hukum yang akan membongkar suatu tindak pidana untuk menjadi bahan pertimbangan juga bagi Kejagung untuk ridak mengajukan banding. Putusan ini akhirnya membuat kami tidak (mengajukan) banding, sehingga inkrahlah putusan ini sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap," lanjut Fadil.
Pihak Richard bersukacita atas putusan inkrah
Pihak Richars Eliezer melalui kuasa hukumnya Ronny Talapessy pun mengungkap bahwa mereka bersukacita atas inkrah-nya putusan vonis Richard Eliezer. Terutama pendampingan hukum yang akan terus berlanjut hingga proses eksekusi karena peran Richard yang juga sebagai justice collaborator.
LPSK akan dampingi hingga eksekusi hukuman
Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun mengaku akan terus mendampingi Richard Eliezer selaku terdakwa sekaligus justice collaborator untuk menghadapi eksekusi hukuman sesuai vonis.
Inkrah-nya putusan vonis ini juga menjadi angin segar bagi Richard karena tuntutan vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa dan juga pemberian kekuatan hukum kepadanya.
Dieksekusi hukuman oleh PN Jaksel
Eksekusi hukuman pasca inkrah sendiri akan dilakukan oleh PN Jaksel setidaknya delapan hari usai inkrah. Hal ini pun diungkap oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana. Proses ini pun akan dilakukan oleh PN Jaksel selaku pelaksana sidang perkara.
"Eksekusi hukuman terhadap Richard dilakukan delapan hari setelah putusan sudah inkrah. Untuk eksekusi hukuman perlu persiapan administrasi karena harus dipindah dari rumah tahanan ke lembaga permasyarakatan" ujar Ketut pada Minggu (19/02/2023) kemarin.
Kontributor : Dea Nabila