Suara.com - Terdakwa kasus Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E sudah resmi dijatuhi vonis ringan oleh majelis hakim Wahyu Iman Santosa pada Rabu (15/2/2023).
Richard Eliezer yang sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara akhirnya dapat bernafas lebih lega usai hakim menjatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Selang berapa hari setelah vonis, jaksa penuntut umum (JPU) memutuskan tidak akan mengajukan banding terhadap vonis Richard. Putusan hakim dan jaksa itu membuat vonis Richard menjadi inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya, Richard pun akan menjalani eksekusi hukuman dengan dipindah dari rutan ke lembaga pemasyarakatan, delapan hari usai putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Simak inilah fakta fakta putusan inkrah selengkapnya.
Kejagung tak ajukan banding
Usai vonis Richard Eliezer dibacakan, pihak Kejagung pun mengungkap tidak akan mengajukan banding atas putusan hakim ini. Menurut mereka, putusan hakim ini sudah sesuai dengan yang diharapkan banyak pihak sehingga tidak perlu dilakukan banding lagi.
"Kami (jaksa penuntut umum) mewakili korban dan negara serta masyarakat, melihat perkembangan (tuntutan vonis) seperti itu, salah satu pertimbangan adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," ungkap Jampidum Fadil Zumhana.
"Karena bagi kami, dari vonis tersebut sudah terwujud keadilan substantif, keadilan yang dirasakan oleh korban maupun masyarakat melalui berbagai pemberitaan yang kami terima dan kami respons, sehingga hal tersebut menjadi kami pertimbangkan," lanjutnya.
Baca Juga: Nilai Keadilan Belum Sepenuhnya Ada, Nikita Mirzani Sebut Semua Terbuai Sanjungan Netizen
Pihak Kejagung akui kejujuran Richard dan nyatakan inkrah