Suara.com - Sederet fakta terungkap dalam sidang Irjen Teddy Minahasa atas kasus peredaran sabu. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023), ada dua saksi yang dihadirkan, yaitu mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Situmorang dan seorang nelayan bernama Muhamad Nasir.
Keduanya juga merupakan terdakwa dalam kasus tersebut. Sementara salah satu fakta yang terungkap melalui sidang itu adalah eks Kapolsek Kalibaru, yakni Kompol Kasranto yang disebut Janto memiliki pekerjaan sampingan sebagai kurir sabu.
Awalnya, Janto mengaku memperoleh sabu dari Kompol Kasranto. Lebih lanjut, mantan kapolsek itu juga menjual sebanyak 1,3 kilogram sabu kepada bandar narkoba Kampung Bahari, Alex Bonpis dan Muhamad Nasir yang turut menghadiri sidang.
"Di bulan delapan (Agustus 2022), Pak Kasranto menawarkan ke saya berupa sabu," ujar Janto.
Kasranto Minta Dicarikan 'Lawan'
Kasranto juga sempat mengatakan "tolong cari lawan dong" kepada Janto. Atas dasar ini, Janto mencari pembeli sabu dan mengaku dihubungi Alex Bonpis yang ingin membeli barang itu seberat satu kilogram. Ia lantas membawanya ke tempat Alex.
"Tanggal 24 September, saya mendapatkan sabu dari saudara Kasranto seberat satu kilogram dan saya bawa ke Kampung Bahari, kepada saudara Alex," ungkap Janto.
Setelah sepakat, Janto dibayar oleh Alex sebesar Rp 500 juta. Sabu itu disebutnya dibawa dari ruangan Kasranto. Begitu transaksi selesai, Janto menyerahkan uang dari hasil penjualan sabu tersebut kepada Kasranto dan mengaku menerima upah sebanyak Rp 20 juta.
Hakim kemudian bertanya maksud dari 'cari lawan' yang disebutkan Janto. Dijawab oleh Janto bahwa arti dari istilah itu adalah mencari pembeli. Dengan kata lain, Kasranto meminta Janto untuk mencari orang yang berminat membeli sabu darinya.
"Kalau cari lawan, cari yang beli maksudnya," jelas Janto.
Kapolsek Rangkap Jadi Kurir Sabu
Janto mengaku sudah empat kali melakukan transaksi sabu. Setelah yang pertama, ia kembali menjual sabu seberat satu ons kepada Alex dan juga Nasir. Namun, kali ini barang itu tidak lagi diambil dari ruangan Kasranto di Mapolsek Kalibaru.
Kasranto disebut mengantarnya langsung ke Janto. Mereka membuat janji temu di depan pos Pemadam Kebakaran Pelabuhan Tanjung Priok. Setelahnya, baru lah Janto membawa barang tersebut ke Alex yang kemudian diberi harga Rp50 juta pada 7 dan 10 Oktober 2022.
"Pak Kapolsek menyerahkan barang di depan pemadam kebakaran (Pelabuhan Tanjung Priok)," ujar Janto.
"Dia menyerahkan ke saya berupa sabu satu ons. Saya bawa lagi ke Kampung Bahari dan serahkan kepada anak buah Pak Alex. Dia memberikan uang cash Rp 50 juta," imbuhnya.
Setelah transaksi selesai, Janto kembali ke depan Pelabuhan Tanjung Priok untuk menyerahkan uang hasil penjualan sabu kepada Kasranto. Lalu, pada 9 Oktober 2022, ada pesanan sabu lagi. Kala itu, sosok pembelinya adalah Muhamad Nasir, nelayan di Kampung Bahari.
Kasranto saat itu kembali menjadi kurir dengan mengantarkan langsung sabu seberat satu ons yang dipesan Nasir kepada Janto. Diakui oleh Janto, ia menerima upah sebesar Rp 2 juta untuk setiap sabu dengan berat satu ons yang berhasil dijualnya.
"Saya menelpon Kapolsek, ada yang membeli. Kemudian Kapolsek mengantar kembali satu ons ke depan pemadam kebakaran. Setelah itu saya bawa ke saudara Nasir," tutur Janto.
Jenderal Bintang Dua Pemilik Sabu
Dalam persidangan itu, hakim juga menggali keterangan Janto soal asal muasal sabu yang diperoleh dari Kasranto. Janto mengaku tidak diberitahu hingga Kasranto mengungkap bahwa barang itu milik seorang jenderal bintang dua.
"Dia bilang kepada saya, ini punya jenderal bintang dua," ungkap Janto.
Hakim lantas mencecar apakah Janto mengetahui bahwa jenderal bintang dua yang dimaksud Kasranto adalah Teddy Minahasa. Namun, Janto mengaku tidak mengetahuinya.
"Apakah disebut jenderal bintang dua adalah Teddy Minahasa Putra?" tanya hakim.
"Tidak, Yang Mulia," ungkap Janto.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti