Terungkap Ada Kapolsek Kerja Sampingan Jadi Kurir Sabu dalam Kasus Teddy Minahasa

Selasa, 21 Februari 2023 | 15:07 WIB
Terungkap Ada Kapolsek Kerja Sampingan Jadi Kurir Sabu dalam Kasus Teddy Minahasa
Persidangan kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa di PN Jakbar pada Senin (20/2/2023). [Suara.com/Faqih Faturrahman
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sederet fakta terungkap dalam sidang Irjen Teddy Minahasa atas kasus peredaran sabu. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023), ada dua saksi yang dihadirkan, yaitu mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Situmorang dan seorang nelayan bernama Muhamad Nasir.

Keduanya juga merupakan terdakwa dalam kasus tersebut. Sementara salah satu fakta yang terungkap melalui sidang itu adalah eks Kapolsek Kalibaru, yakni Kompol Kasranto yang disebut Janto memiliki pekerjaan sampingan sebagai kurir sabu.

Awalnya, Janto mengaku memperoleh sabu dari Kompol Kasranto. Lebih lanjut, mantan kapolsek itu juga menjual sebanyak 1,3 kilogram sabu kepada bandar narkoba Kampung Bahari, Alex Bonpis dan Muhamad Nasir yang turut menghadiri sidang.

"Di bulan delapan (Agustus 2022), Pak Kasranto menawarkan ke saya berupa sabu," ujar Janto.

Kasranto Minta Dicarikan 'Lawan'

Kasranto juga sempat mengatakan "tolong cari lawan dong" kepada Janto. Atas dasar ini, Janto mencari pembeli sabu dan mengaku dihubungi Alex Bonpis yang ingin membeli barang itu seberat satu kilogram. Ia lantas membawanya ke tempat Alex.

"Tanggal 24 September, saya mendapatkan sabu dari saudara Kasranto seberat satu kilogram dan saya bawa ke Kampung Bahari, kepada saudara Alex," ungkap Janto.

Setelah sepakat, Janto dibayar oleh Alex sebesar Rp 500 juta. Sabu itu disebutnya dibawa dari ruangan Kasranto. Begitu transaksi selesai, Janto menyerahkan uang dari hasil penjualan sabu tersebut kepada Kasranto dan mengaku menerima upah sebanyak Rp 20 juta.

Hakim kemudian bertanya maksud dari 'cari lawan' yang disebutkan Janto. Dijawab oleh Janto bahwa arti dari istilah itu adalah mencari pembeli.  Dengan kata lain, Kasranto meminta Janto untuk mencari orang yang berminat membeli sabu darinya.

"Kalau cari lawan, cari yang beli maksudnya," jelas Janto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI