Ngaku Pengguna, 'Nyanyian' Aiptu Janto Ungkap Rantai Peredaran Sabu Teddy Minahasa

Selasa, 21 Februari 2023 | 14:49 WIB
Ngaku Pengguna, 'Nyanyian' Aiptu Janto Ungkap Rantai Peredaran Sabu Teddy Minahasa
Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa saat hadir untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Janto juga dibantu oleh rekannya, Muhamad Nasir alias Daeng.

"Karena saya pikir bisa aman sama dia. Saya suka ketemu juga sama Pak Janto ini di Kampung Bahari. Sering make aja bareng," beber Nasir kepada majelis hakim.

Kongkalikong dengan bandar narkoba

Kartel Teddy Minahasa juga bekerja sama dengan beberapa bandar narkoba ternama di Jakarta Raya, salah satunya adalah Alex Bonpis yang memegang kekuasaan di Kampung Bahari.

Aiptu Janto merupakan sosok yang menjadi perantara Teddy Minahasa ke Alex. Janto juga dibantu oleh seorang polisi bernama Kasranto, eks Kapolsek Kalibaru.

“Pada tanggal 24 September 2022 saya mendapatkan sabu dari Kasranto. Saya bawa ke Kampung Bahari dijual kepada Alex,” kata Janto.

Janto meraup ratusan juta Rupiah bekerjasama dengan Alex Bonpis.

"Saya langsung mengantar dari polsek ke Kampung Bahari. Sempat bertemu Alex Bonpis, kesepakatannya sesuai Rp 500 juta," kata Janto.

Janto juga mengaku dirinya kenal dengan Alex selama dua tahun.

Baca Juga: 5 Fakta Paris Manalu, Jaksa Kasus Sambo yang Tangani Kasus Teddy Minahasa

"Saya kenal lebih kurang dua tahun, tapi enggak kenal akrab," ujar Janto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI