Suara.com - Jaksa kasus Ferdy Sambo, Paris Manalu rupanya ikut dalam kasus Teddy Minahasa. Bahkan kehadiran Paris Manalu sempat dipermasalahkan oleh kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris.
Paris Manalu merupakan jaksa yang membacakan tuntutan 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer alias Bharada E. Sementara itu jaksa Paris Manalu sempat mencecar saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa.
Simak fakta Paris Manalu, jaksa kasus Sambo yang terjun di kasus Teddy Minahasa berikut ini.
Aktif di medsos
Baca Juga: Reaksi Kocak Netizen Nonton Cerita Syarifah Imah Nggak Mau Lepasin Genggaman Ferdy Sambo
Paris Manalu mempunyai akun Facebook bernama Paris Manalu. Di akun Facebook-nya itu, dia bergabung dengan grup Kel Besar Manalu di Perantaun. Tertulis juga bahwa Paris Manalu pernah menempuh pendidikan di Universitas Islam Bandung (Unisba).
Bukan hanya akun Facebook, Paris Manalu juga punya blog pribadi bernama parismanalush2013.wordpress.com. Tulisan terakhir darinya dalam blog itu adalah soal Tax Amnesty yang dibuat pada tanggal 1 Juli 2016. Dalam blog itu, dia menulis materi-materi di bidang hukum.
Pengalaman di dunia kejaksaan
Kekinian Paris Manalu aktif sebagai Kasi Wil I Subdit Tut Kejaksaan RI. Dia juga pernah bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau.
Di sana, Paris Manalu pernah tergabung dalam Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah, dan juga Pembangunan Daerah (TP4D) sebagai anggota. Selain itu Paris Manalu pernah menjadi Kasie Intel di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon, Jawa Barat.
Baca Juga: Ayah Bongkar Cerita Brigadir J Selama Bekerja Bareng Ferdy Sambo
Harta kekayaan Paris Manalu
Paris Manalu terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2021 saat menjabat sebagai Kasi Wil I Subdit Tut Kejaksaan RI.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersebut, dia punya total harta kekayaan sebesar Rp965.583.702. Namun jumlah itu berkurang menjadi Rp915.583.702 karena dia mempunyai utang Rp50 juta.
Paris Manalu tercatat punya 4 bidang tanah dan bangunan di Bogor dan Depok, Jawa Barat serta Ambon, Maluku senilai Rp710 juta Dia juga memiliki dua mobil bernilai Rp180 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp75.583.702.
Tahan tangis bacakan tuntutan 12 tahun Bharada E
Paris Manalu sempat jadi sorotan karena merupakan jaksa penuntut umum (JPU) yang membacakan tuntutan pada Richard Eliezer alias Bharada E dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (18/1/2023).
Ketika membacakan tuntutan, suara Paris Manalu terdenger bergetar seperti menahan tangis. Dia juga sempat terhenti saat akan mengucapkan tuntutan terhadap Bharada E selama 12 tahun dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Aksi Paris Manalu itu sempat disindir oleh jaksa senior Jasman Mangadar Pandjaitan. Bahkan Djasman mendorong agar jaksa yang menangis itu diperiksa.
Dipermasalahkan Hotman Paris
Kehadiran Paris Manalu yang merupakan jaksa kasus Ferdy Sambo dipermasalahkan Hotman Paris selalu kuasa hukum Teddy Minahasa.
Awalnya Hotman mohon izin pada majelis hakim untuk mengkonfirmasi adanya jaksa yang menangani kasus Sambo dalam sidang kliennya itu. Bahkan Hotman mempertanyakan surat tugas dari jaksa karena dia melihat ada wajah baru yang berbeda dari biasanya.
Majelis hakim lantas meminta pada jaksa untuk menunjukkan surat tugasnya. JPU juga mengatakan bahwa semua jaksa yang hadir dalam persidangan adalah penuntut umum yang sifatnya satu dan tidak terpisahkan.
Atas saran dari majelis hakim, JPU memberikan identitas dari para jaksa yang ditugaskan dalam kasus Teddy Minahasa yakni 19 orang dan yang saat itu hadir ada 10 orang.
Kontributor : Trias Rohmadoni