Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang melakukan pemeriksaan kembali kepada presenter Brigita Purnawati Manohara. Brigita Manohara sebelumnya disebut menerima uang aliran dana suap, gratifikasi dan TPPU Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menegaskan meski Brigita Manohara telah mengembalikan uang dari Pangawak, yang bersangkutan tetap berpeluang menjalani pemeriksaan saksi.
Asep mengungkap nantinya materi pemeriksaan terhadap Brigita Manohara bakal mendalami perannya dalam perkara yang menjerat Pangawak.
"Bagi yang sudah diminta keterangan dan sudah mengembalikan akan kami lihat perannya sebagai apa," kata Asep dihubungi wartawan, Kamis (21/2/2023).
Setelah berhasil menangkap Pagawak yang sempat borun, penyidik KPK kekinian masih melakukan pendalaman gunan mendapatkan keterangan baru.
"Karena tentunya ada keterangan baru dari RHP (Pangawak)," kata Asep.
"Apabila ditemukan keterangan baru terkait aliran dana kepada orang-orang atau badan hukum yang sebelumnya telah diperiksa, maka akan kami lakukan pemeriksaan kembali sesuai keterangan terbaru yang kami peroleh," Asep menambahkan.
Brigita Kembalikan Uang ke KPK
Pada Selasa (26/7/2022) lalu, Brigita Manohara mengaku telah menyerahkan seluruh uang yang diduga pemberian dari Ricky Ham Pagawak ke KPK. Nilainya mencapai Rp 480 juta.
"Sudah aku transfer, Rp480 juta totalnya. Sudah aku transfer semua," kata Brigita kepada wartawan melalui pesan singkat.
Brigita sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin (25/7/2022) lalu.
Dia diperiksa sebagai saksi dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua yang menjerat Pangawak.
Dalam pemeriksaan itu KPK mengkonfirmasi dugaan aliran uang dari tersangka Pagawak ke beberapa pihak, satu di antaranya Brigita.