Kronologi Pembubaran Jemaat Gereja di Lampung oleh Ketua RT Berakhir Damai

Selasa, 21 Februari 2023 | 14:06 WIB
Kronologi Pembubaran Jemaat Gereja di Lampung oleh Ketua RT Berakhir Damai
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto mendatangi Gereja Kristen Kemah Daud usai terjadinya pembubaran ibadah oleh sejumlah warga. [Suaralampung.id/Ahmad Amri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Video seorang ketua RT Kelurahan Rajabasa Jaya Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung membubarkan Umat Kristen yang sedang beribadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) pada Minggu (19/2/2023) sempat viral di media sosial. Pembubaran itu dilakukan karena alasan izin. 

Namun kabar terbaru menyebut masyarakat dan pihak gereja sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara damai. Simak kronologi pembubaran jemaat gereja di Lampung oleh ketua RT yang berakhir damai berikut ini.

Kronologi pembubaran jemaat Gereja

Dalam sebuah video viral, seorang ketua RT yang diketahui bernama Wawan Kurniawan membubarkan Umat Kristen yang sedang beribadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) pada Minggu (19/2/2023) pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: Polemik Pembubaran Ibadah Gereja di Lampung: Ketua RT Ngeles, PGI Mengecam

Beberapa warga nekat menerobos masuk dalam gereja saat prosesi ibadah sedang berlangsung. Mereka melompati pagar dan langsung masuk ruang utama gedung gereja.

Wawan sempat berteriak untuk membubarkan ibadah para jemaat gereja tersebut. Bahkan Wawan disebut sempat mengeluarkan kata kasar pada pemuka agama.

"Semua (jemaat) pada takut. (Mereka) panik langsung bubar dan semua keluar ke parkiran. Sempat terjadi aksi saling dorong mendorong, saling ribut di antara kedua belah pihak," kata Ketua Panitia Pembangunan GKKD, Parlin Sihombing.

Gereja belum kantongi izin?

Menurut Parlin pembubaran itu dilakukan karena alasan izin. Padahal gereja tersebut sudah membuat izin sejak tahun 2014. Bahkan pada tahun 2016 lalu gereja sempat disegel oleh Ketua RT dengan dipaku pintu depan sehingga tidak dipakai selama 5 tahun. 

Baca Juga: Pertama Kali ke Lampung, Nikita Willy Boyong Issa ke Kampung Halaman Indra Priawan

Parlin mengatakan pihaknya mencoba kembali beribadah karena mendengar pidato Presiden Jokowi di depan para kepala daerah yang menegaskan beribadah adalah hak setiap warga negara.

Alasan Ketua RT bubarkan jemaat Gereja

Ketua RT Wawan mengungkap alasan pembubaran jemaat gereja itu dilakukan karena belum ada izin penggunaan gedung untuk ibadah.

Ia menyebut dalam kesepakatan yang ditandatangani oleh Pendeta Naek Siregar gedung itu digunakan untuk tempat tinggal, bukan tempat ibadah. Hal itu membuatnya memutuskan untuk membubarkan ibadah di minggu ketiga.

Wawan mengaku terpaksa melompat pagar agar bisa masuk gereja. Pasalnya  pihak gereja enggan membuka pagar untuk Wawan. 

Diselesaikan dengan dialog damai

Masalah pembubabaran jemaat gereja yang dilakukan oleh Wawan itu berakhir damai. Hal tersebut tak lepas dari peran Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Puji Raharjo pun turun melakukan dialog dengan masyarakat dan pihak jemaat GKKD. Hasil dialog itu adalah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah lewat musyawarah.

Selain Puji, dialog itu dihadiri Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag Lampung, Kapolsek Kedaton, Camat Rajabasa dan tokoh agama dan masyarakat. Ini demi mewujudkan kedamaian dan keamanan antar umat beragama.

Puji minta pada masyarakat untuk tidak terprovokasi konten-konten terkait permasalahan ini di media sosial. Dia berharap masyarakat bisa menyaring mana informasi yang benar dan tidak benar alias hoaks karena permasalahan terkait pembubaran jemaat gereja sudah selesai.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI