Perbandingan Gaji Zainudin Amali Sebagai Menpora dan Waketum PSSI

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 21 Februari 2023 | 12:19 WIB
Perbandingan Gaji Zainudin Amali Sebagai Menpora dan Waketum PSSI
Zainudin Amali (kemenpora.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nama Zainudin Amali terpilih sebagai Wakil Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Di sisi lain, Zainudin masih menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Dengan posisi ini, Zainudin kemungkinan bisa mendapatkan dua gaji, yakni sebagai Menpora dan Waketum PSSI. Apalagi, Presiden Joko Widodo sudah memberi lampu hijau menterinya merangkap jabatan. 

Di sisi lain, Juru Bicara Golkar, Tantowi Yahya menjelaskan Zainudin siap meletakkan jabatannya sebagai menteri dan memilih menjadi Waketum PSSI.

Pasalnya, organisasi sepak bola tersebut memerlukan perhatian dan konsentrasi penuh. Lantas berapa gaji yang bisa didapatkan Zainudin Amali dari dua jabatan tersebut?

Baca Juga: Arahan Presiden Jokowi ke Pengurus Baru PSSI di Istana

Gaji Zainudin Amali Sebagai Menpora 

Selain gaji pokok, jajaran menteri di Kabinet Jokowi mendapat berbagai tambahan pendapatan lainnya seperti dana operasional, dana kinerja, dana protokoler, dana taktis, dan lain-lain, serta beragam fasilitas. Fasilitas ini juga dinikmati Zainudin Amali. Tunjangan menteri ini diatur dalam Keppres RI No. 68 Tahun 2001. 

Besaran gaji menteri diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2000. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa menteri sekaligus mantan menteri berhak mendapatkan hak keuangan atau hak administratif. Mengenai besarannya, tertulis dengan jelas di Pasal 2 bahwa “Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan.”

Gaji menteri boleh saja tak terlalu istimewa. Namun tunjangannya cukup besar. Besaran tunjangan ini diatur dalam Pasal 1, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 tahun 2001. Dalam Ayat 1 dijelaskan bahwa Presiden, Wakil Presiden, Kepala Lembaga Negara, Menteri Negara,  Jaksa Agung, sampai Panglima TNI berhak mendapatkan tunjangan jabatan Pejabat Negara setiap bulannya.

Mengenai nominal besarannya, dijelaskan secara terpisah pada Ayat 2. Tunjangan jabatan menteri negara tercatat sebesar Rp13.608.000. Jika ditambahkan dengan gaji pokoknya, berarti menteri setiap bulannya mengantongi penghasilan tetap Rp18.648.000. Selain gaji dan tunjangan, menteri berhak mendapatkan fasilitas lain seperti dana operasional dan protokoler. Jumlahnya diyakini mencapai Rp120 juta per bulan.

Baca Juga: Tak Gusar, Golkar Siap Cari Pengganti Zainudin Amali Jika Mau Mundur dari Jabatan Menpora

Gaji Waketum PSSI 

Mengutip dari berbagai sumber, Ketua dan Wakil Ketua PSSI sejatinya tidak mendapatan gaji karena dalam aturan PSSI, yang berhak mendapatkan gaji hanyalah pegawai, sementara pengurus tidak menerima.

Namun demikian, beberapa tahun lalu, dalam sebuah diskusi, Mantan ketua PSSI yang kini menjabat DPD RI, La Nyalla Mattalitti pernah mengatakan bahwa ketua PSSI kala itu, yakni Djohar Arifin mendapatkan gaji sebesar Rp50 juta.

“Kalau Djohar itu sebagai ketum PSSI dapat gaji. Setiap bulan dia itu digaji Rp50 juta,” ungkap La Nyala kala itu.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI