Suara.com - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Direktur Lokataru Haris Azhar dan mantan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memasuki babak baru.
Kasus tersebut akan segera masuk tahap persidangan karena berkas kasus yang menjerat Haris dan Fatia telah dinyatakan lengkap atau P21.
Seperti apa fakta-fakta baru kasus tersebut? Berikut ulasannya.
Polda Metro nyatakan berkas lengkap
Polda Metro Jaya selaku penyidik kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan berkas perkarakasus tersebut telah lengkap alias P21.
Hal itu ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media.
"Membenarkan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat pernyataan berkas perkara atas nama tersangka (Haris dan Fatia) telah lengkap," kata Trunoyudo.
Kejati DKI nyatakan kasus Haris-Fatia layak disidangkan
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sudah layak masuk ke persidangan.
Hal itu disebabkan berkas kasus tersebut sudah lengkap, alias P21. Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah, selanjutnya polisi akan melakukan penyerahan tahap II tersangka Haris dan Fatia kepada Kejati DKI Jakarta.
Haris dan Fatia akan hadapi persidangan
Terkait dengan kasusnya yang akan segera masuk persidangan, Haris Azhar dan Fatia menyatakan tidak akan mundur dan akan hadapi proses hukum.
Hal itu diungkapkan Haris ketika dihubungi oleh awak media. Tak hanya itu, Haris juga menyatakan, kemungkinan besar ia akan hadir di persidangan.
"Insyaallah hadir," ucapnya.
Luhut Pandjaitan akan hadir di persidangan
Tak hanya Haris Azhar yang menyatakan akan hadir di persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik.
Luhut Binsar Pandjaitan selaku pelapor juga menyatakan akan menghadiri sidang tersebut. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Luhut Juniver Girsang pada Senin (20/2/2023).
Menurut dia, hadirnya Luhut sebagai pelapor di persidangan merupakan bentuk kepatuhan hukum kliennya, sebagaimana yang diatur dalam KUHP.
Juniver juga menegaskan, kliennya berkomitmen dalam mengikuti proses hukum dalam kasus ini.
Awal mula kasus
Kasus dugaan pencemaran nama baik ini bermula ketika Haris dan Fatia menyebutkan adanya keterkaitan Luhut Binsar Pandjaitan dengan bisnis tambang di Papua.
Halitu diungkapkan keduanya dalam sebuah video yang diunggah di channel YouTube Haris Azhar, di mana video itu berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya Jendral BIN Juga Ada!! NgeHAMtam."
Dalam video itu, Haris dan Fatia menyatakan PT Tobacom Del mandiri, yang merupakan salah satu anak perusahaan Toba Sejahtra Group terlibat dalam bisnis tambang di Papua.
Adapun perusahaan yang disebut Haris dan Fatia itu dianggap memiliki kaitan dengan Luhut, karena Menko Marves itu memiliki memiliki saham di sana.
Kontributor : Damayanti Kahyangan