Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menerangkan konstruksi perkara yang menyeret Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, dalam dua masa kepemimpinan Ricky, banyak proyek pembangunan infrastruktur yang dilelang kepada kontraktor. Saat itulah, Ricky diduga telah mematok harga kepada para kontraktor agar dipilih menjadi pemenang.
"Dengan kewenangan sebagai Bupati RHP kemudian diduga menentukan sendiri para kontraktor yang nantinya akan mengerjakan proyek dengan nilai kontrak pekerjaannya mencapai belasan miliar rupiah," kata Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/2/2023).
Firli menyebut Ricky meminta para kontraktor itu agar menyetorkan uang supaya dimenangkan dalam proyek tersebut.
Baca Juga: KPK Ungkap Sosok Penghubung di Balik Penangkapan Bupati Mamberamo Tengah, Siapa?
"Syarat yang ditentukan RHP agar para kontraktor bisa dimenangkan antara lain dengan adanya penyetoran sejumlah uang," ujarnya.
Selain Ricky, dalam perkara ini turut menetapkan tiga tersangka lain, yakni Marten Toding (MT) selaku Direktur PT Solata Sukses Membangun (PT SSM), Simon Pampang (SP) selaku Dirut PT Bina Karya Raya (PT BKR), dan Jusiendra Pribadi Pampang (JPP) selaku Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (PT BAP).
Firli mengatakan tiga tersangka ini ingin mendapat proyek di Mamberamo Tengah.
"RHP kemudian bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan SP, JPP, dan MT dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan khusus pada SP, JPP, dan MT," ujar Firli.
JPP diduga mendapatkan 18 paket pekerjaan dengan total nilai Rp217,7 miliar, di antaranya proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Sedangkan SP diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar.
Baca Juga: KPK Resmi Tahan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak
"Lalu MT mendapatkan tga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar," lanjut Firli.
Ricky Terima Suap Rp200 Miliar
Sebelumnya, Firli mengatakan Ricky telah menikmati hasil uang dari hasil suap, gratifikasi dan TPPU senilai Rp200 miliar. Uang itu diterima Ricky dari orang kepercayaan.
"Realisasi pemberian uang kepada RHP dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan RHP," tutur Firli.
Dalam perkara ini, KPK sudah memeriksa sebanyak 110 saksi. Selain itu, KPK turut menyita beberapa aset milik Ricky.
"Telah melakukan penyitaan berbagai aset yang bernilai ekonomis. Di antaranya bidang tanah, bangunan serta apartemen yang berlokasi di Jayapura Papua, Tangerang Banten, Jakarta Pusat serta beberapa unit mobil mewah dengan berbagai tipe merek," jelasnya.
Untuk diketahui, KPK telah resmi menahan Ricky terkait perkara tersebut. Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.