E segera membawa AM ke Rumah Sakit Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan. Hal ini disampaikan oleh pihak rumah sakit. Keduanya datang pukul 23.43 WIB.
"Keterangan dari pihak RS Mayapada diwakili oleh saudari Martha Theresa Samosir (Manager on Duty) bahwa pada hari Jumat, tanggal 17 Februari 2023 sekira pukul 23.43 WIB telah datang orang yang membawa pasien dengan kondisi luka tembak menggunakan kendaraan pribadi," ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam.
Kondisi Korban
Sesampainya di rumah sakit, AM menjalani operasi. Kemudian, kondisinya berangsur membaik dan sadarkan diri. Operasi tersebut berlangsung pada Sabtu (18/2/23) pukul 01.00 WIB.
E Ditetapkan Sebagai Tersangka
Ade Ary menyampaikan E ditahan karena kelalaiannya. E dijerat Pasal 360 dan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman lebih dari 5 (lima) tahun penjara.
"Sudah tersangka dan ditahan," kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (20/2/2023).
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Baca Juga: Cerita Lengkap Giorgio Si Sopir Fortuner Bisa Napas Lega Lagi, Bebas dari Penjara