Suara.com - Seorang sopir berinisial AM tertembak oleh senjata api milik sang majikan berinisial E di Jalan Daksa, Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (20/2/2023).
Atas kejadian tersebut, AM mengalami luka di bagian kepala. Berkaitan dengan hal itu, berikut fakta-fakta sopir Fortuner tertembak senpi majikan.
Majikan Seorang Pegawai Swasta
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary menegaskan bahwa E bukanlah seorang anggota polisi, melainkan pegawai swasta. Senjata api yang dimilikinya dilengkapi dengan surat-surat. Artinya kepemilikan senjata api itu sah dan telah memiliki izin yang diperlukan.
Baca Juga: Cerita Lengkap Giorgio Si Sopir Fortuner Bisa Napas Lega Lagi, Bebas dari Penjara
Tertembak di Kening Kiri
AM tertembak di bagian kepala, tepatnya kening sebelah kiri. AM tertembak oleh sang majikan saat tengah berkendara bersama E dengan mobil Toyota Fortuner dengan Nomor Polisi B 1154 ZF. Saat itu, keduanya melewati Jalan Daksa, Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada jumat (20/2/2023).
"Di dalam mobil saat melintas di Jalan Daksa, Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," tutur Ade Ary.
E sebelumnya duduk di kursi belakang sebelah kiri sopir. Kemudian saat E memeriksa tasnya yang berisi senjata api, tiba-tiba senjata api terkunci dan meletus. Tembakan pun mengenai korban.
Sopir Langsung Dibawa ke RS
Baca Juga: Begini Kronologi Kening Sopir Fortuner Tertembak Senpi Milik Majikannya di Senopati
Setelah kejadian tersebut, E memindahkan korban dari bangku sopir ke bangku sebelah. E pun mengambil alih kemudi dan membawanya ke rumah sakit.
E segera membawa AM ke Rumah Sakit Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan. Hal ini disampaikan oleh pihak rumah sakit. Keduanya datang pukul 23.43 WIB.
"Keterangan dari pihak RS Mayapada diwakili oleh saudari Martha Theresa Samosir (Manager on Duty) bahwa pada hari Jumat, tanggal 17 Februari 2023 sekira pukul 23.43 WIB telah datang orang yang membawa pasien dengan kondisi luka tembak menggunakan kendaraan pribadi," ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam.
Kondisi Korban
Sesampainya di rumah sakit, AM menjalani operasi. Kemudian, kondisinya berangsur membaik dan sadarkan diri. Operasi tersebut berlangsung pada Sabtu (18/2/23) pukul 01.00 WIB.
E Ditetapkan Sebagai Tersangka
Ade Ary menyampaikan E ditahan karena kelalaiannya. E dijerat Pasal 360 dan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman lebih dari 5 (lima) tahun penjara.
"Sudah tersangka dan ditahan," kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (20/2/2023).
Kontributor : Annisa Fianni Sisma