Suara.com - Irjen Teddy Minahasa yang ditangkap atas kasus penjualan barang bukti narkoba berupa sabu ternyata tak bekerja sendirian. Adapun Teddy Minahasa memasok sabu ke beberapa pengedar melalui kaki tangannya bernama Janto Parluhutan Situmorang.
Janto yang juga merupakan oknum anggota Polri berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu atau Aiptu bekerja di bawah Teddy Minahasa sebagai kurir.
Aiptu Janto menerima perintah dari Teddy melalui sosok Kompol Kasranto.
Siapa sosok Aiptu Janto?
Publik bertanya-tanya soal siapa Aiptu Janto sebenarnya dan apa perannya di kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa?
Pertanyaan tersebut dijawab oleh Aiptu Janto sendiri kala ia disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (20/2/2023). Kala itu, Janto dihadirkan sebagai saksi.
Aiptu Janto merupakan kaki tangan Teddy Minahasa yang mengantarkan sabu ke seorang pengedar sabu ternama di Kampung Bahari Alex Bonpis.
Tak tanggung-tanggung, Janto membawa barang 'haram' tersebut seberat 1 kilogram yang ditakar bisa mencapai jutaan rupiah.
"24 September 2022, saya mendapakan sabu dari saudara Kasranto seberat 1 kilogram dan saya bawa ke Kampung Bahari kepada saudara Alex," kata Janto yang menjadi saksi dalam sidang kasus penjualan barang bukti narkoba sabu yang dikomandoi oleh Irjen Teddy Minahasa.
Baca Juga: Pengedar Narkoba Mengaku Dilindungi Polres Toraja Utara, Polda Sulsel Bentuk Tim Khusus
Janto mengantongi Rp 500 juta usai sukses menjual sabu tersebut ke Alex Bonpis.
"Setelah sampai di Kampung Bahari, sabu tersebut saya serahkan ke saudara Alex dan saya membawa duit sebanyak Rp 500 juta," lanjutnya.
Bagi-bagi duit hasil narkoba di Polsek
Sungguh nekat aksi Janto selanjutnya. Ia membagikan uang hasil penjualan barang haram tersebut kepada Kasranto saat mereka berdua berada di Polsek.
"Setelah transaksi tersebut selesai, saya kembali ke polsek dan menyerahkan uang kepada saudara Kasranto. Setelah uang saya serahkan ke beliau, saya mau keluar dari ruangannya, langsung diarahkan, 'To, ini buat kamu'," kata Janto.
Janto dan Kasranto kemudian membagi uang hasil penjualan sabu tersebut.
Tanpa rasa takut, Janto kembali menjual sabu ke Alex Bonpis. Sebelumnya, sabu tersebut diperoleh Kasranto dari polsek di Tanjung Priok.
Penjualan tersebut dilakukan secara tunai dan Janto memperoleh Rp 50 juta untuk 1 ons sabu.
"Selanjutnya di tanggal 7 Oktober saya kembali menyerahkan sabu seberat 1 ons kepada anak buahnya Pak Alex dengan harga Rp 50 juta dengan duit uang cash. Waktu itu saudara Kasranto menyerahkan sabu itu dari kantor polsek ke depan pemadam kebakaran yang ada di Pelabuhan Tanjung Priok," kata Janto.
Kontributor : Armand Ilham