Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait komentar kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, terkait adanya pergantian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara peredaran narkotika.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan ikhwal penambahan, pengurangan, dan pergantian JPU dalam sebuah persidangan merupakan hal yang biasa.
"Hal ini juga terjadi dalam perkara terdakwa Ferdy Sambo yang diketahui bersama telah mengganti beberapa tim JPU dalam perkara dimaksud," kata Ketut, dalam keterangannya, Senin (20/2/2023).
Ketut menuturkan, soal hal tersebut telah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
"Oleh karena pergantian tersebut telah disampaikan pada saat proses pertama kali sidang dibuka, dan surat pergantian atau penambahan tim JPU disampaikan kepada Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut," jelasnya.
Pergantian tim JPU, lanjut Ketut, dilakukan atas permintaan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dalam rangka penambahan personel untuk penguatan proses pembuktian di persidangan.
"Beberapa tim satgas Kejaksaan Agung telah menyelesaikan tugas pada perkara lain, sehingga perlu penyegaran," tutupnya.
Komentar Hotman Paris
Sebelumnya, kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyinggung keberadaan wajah baru para Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Senin (20/2/2023).
Baca Juga: 3 Fakta Hubungan Nikita Mirzani dan Ferdy Sambo
Mulanya, Hotman bertanya kepada majelis hakim terkait adanya pergantian tim JPU. Hotman bilang bahwa Jaksa yang hadir merupakan jaksa-jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung).