Suara.com - Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak berhasil ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah 7 (tujuh) bulan menjadi buronan. Ricky Ham Pagawak bahkan sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juli 2022.
Ricky Ham Pagawak diduga terlibat dalam suap dan penerimaan gratifikasi terkait pelaksanaan sejumlah proyek Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Praktik nakalnya tersebut mulai terendus KPK yang langsung mengerahkan tim untuk mengamankannya pada 12 Juli 2022 lalu.
Berkaitan dengan hal tersebut berikut ini daftar buronan KPK usai Ricky Ham Pagawak ditangkap:
Baca Juga: Pimpinan KPK Disarankan Outbound Bareng, Nawawi: Keburu Tua Kali
1. Thay Mung atau Kirana Kotama
Kirana Kotama masuk dalam DPO sejak 15 Juni 2017. Kirana adalah tersangka suap pengadaan PT PAL.
2. Harun Masiku
Harun Masiku telah masuk dalam DPO sejak 17 Januari 2020. Harun Masiku menjadi tersangka dugaan suap penetapan anggota DPR RI 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hingga kini, Harun Masiku juga belum kunjung ditangkap. Terakhir, ia terdeteksi berada di luar negeri.
3. Thian Po Tjhin alias Paulus Tannos
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Singgung-singgung SBY, Demokrat Pertanyakan Kabar Harun Masiku
Paulus Tannos telah masuk dalam DPO sejak Oktober 2021. Paulus merupakan tersangka kasus pengadaan paket E-KTP tahun 2011 hingga 2013 dalam Kementerian Dalam Negeri.
Kronologi Ricky Ham Pagawak Ditangkap
Sebelumnya, selama 7 (tujuh) bulan menjadi buronan, Ricky Ham Pagawak diduga bersembunyi ke Papua Nugini. Plt Juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, Ricky melarikan diri saat akan ditangkap penyidik.
KPK pun berkoordinasi dalam mencari Ricky Ham Pagawak dengan Kedubes RI di Port Moresby PNG. KPK akhirnya mendapat informasi pada Februari 2023 bahwa Ricky keluar dari wilayah Papua Nugini dan masuk ke Papua.
Akhirnya, Ricky Ham Pagawak pun berhasil ditangkap dengan bantuan Polda Papua di Abepura, Jayapura. KPK pun berterima kasih kepada Polda Papua atas bantuan tersebut dan Ricky Ham Pagawak dibawa ke Jakarta.
Kasus Ricky Ham Pagawak
Ricky Ham Pagawak adalah tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tangah. Ricky Ham Pagawak bersamatiga tersangka lain pun ditangkap.
Kasusnya terjadi saat Simon, Marten dan Jusieandra memperoleh proyek infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah. Namun, diduga proyek itu diperoleh bukan dengan cara yang benar. Ricky Ham Pagawak didekati secara khusus oleh mereka.
Ketiganya diduga memberi penawaran kepada Ricky Ham Pagawak berupa uang jika bersedia langsung membuat mereka menang dalam beberapa paket pekerjaan di kabupaten tersebut. Akhirnya, Ricky pun memerintahkan pejabat pada Dinas Pekerjaan Umum untuk mengkoordinasikan nilai yang anggarannya besar untuk Simon, Marten, dan Jusieandra.
Proyek tersebut akhirnya diperoleh dengan rincian sebagai berikut:
1. Marten Toding selaku Direktur PT Solata Sukses Membangun (PT SSM): Rp9,4 miliar berupa 3 paket pekerjaan.
2. Simon Pambang selaku Direktur Utama PT Bina Karya Raya (PT BKR): Rp179,4 berupa 6 paket pekerjaan.
3. Jusieandra Pribadi Pampang selaku Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP): Rp217,7 miliar berupa 18 paket yang salah satunya proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura.
Selanjutnya, Ricky Ham Pagawak pun diberi uang dengan dikirim ke rekening bank atas nama orang kepercayaan Ricky. Besaran yang dikirim berbeda dan total mencapai Rp24,5 miliar. Tak hanya uang itu, Ricky Ham Pagawak juga diduga menerima uang dari pihak lain. Hal ini sedang dalam penyidikan KPK.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma