Suara.com - Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak berhasil ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah 7 (tujuh) bulan menjadi buronan. Ricky Ham Pagawak bahkan sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juli 2022.
Ricky Ham Pagawak diduga terlibat dalam suap dan penerimaan gratifikasi terkait pelaksanaan sejumlah proyek Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Praktik nakalnya tersebut mulai terendus KPK yang langsung mengerahkan tim untuk mengamankannya pada 12 Juli 2022 lalu.
Berkaitan dengan hal tersebut berikut ini daftar buronan KPK usai Ricky Ham Pagawak ditangkap:
1. Thay Mung atau Kirana Kotama
Kirana Kotama masuk dalam DPO sejak 15 Juni 2017. Kirana adalah tersangka suap pengadaan PT PAL.
2. Harun Masiku
Harun Masiku telah masuk dalam DPO sejak 17 Januari 2020. Harun Masiku menjadi tersangka dugaan suap penetapan anggota DPR RI 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hingga kini, Harun Masiku juga belum kunjung ditangkap. Terakhir, ia terdeteksi berada di luar negeri.
3. Thian Po Tjhin alias Paulus Tannos
Baca Juga: Pimpinan KPK Disarankan Outbound Bareng, Nawawi: Keburu Tua Kali
Paulus Tannos telah masuk dalam DPO sejak Oktober 2021. Paulus merupakan tersangka kasus pengadaan paket E-KTP tahun 2011 hingga 2013 dalam Kementerian Dalam Negeri.