Plot Twist 'Munkar Nakir' Rusak Puluhan Makam di Blitar, Ternyata Pelakunya...

Senin, 20 Februari 2023 | 18:15 WIB
Plot Twist 'Munkar Nakir' Rusak Puluhan Makam di Blitar, Ternyata Pelakunya...
Makam di blitar dirusak [Foto: Tangkapan layar Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Warga Kecamatan Kanigoro, Blitar, Jawa Timur mendadak dikejutkan dengan penemuan banyaknya keramik batu nisan yang dihancurkan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

Pecahan keramik nisan tersebut pun memenuhi TPU Glondong Blitar tersebut. Keramik nisan tersebut terlihat dihancurkan dalam satu waktu. Tak hanya itu, warga pun menemukan sepucuk surat yang ditemukan dekat nisan nisan tersebut.

Pesan tersebut tertulis, "Maaf bapak juru kunci RT/RW/Kamituwo. Awal kesepakatan, makam / kuburan Glondong dilarang dikijing berupa apapun. Hanya dua batu nisan atau maesan saja. Camkan. TTD, Munkar dan Nakir," isi pesan dalam kertas yang ditempel dengan selotip tersebut.

Masyarakat pun mencurigai bahwa aksi penghancuran keramik nisan ini merupakan tindakan warga sekitar yang mempunyai masalah terhadap tanah di TPU tersebut. Kerusakan yang dilakukan juga cukup banyak. Pihak Polres Blitar mengungkap setidaknya ada 60 makam yang dihancurkan.

Warga sekitar langsung mencari tahu siapa pelaku di balik tulisan dari "Munkar dan Nakir" ini. Banyak orang yang berspekulasi soal surat dari Munkar Nakir ini, seolah malaikat yang mengadili manusia di alam kubur ini bisa mengirimkan pesan kepada manusia. Penelusuran soal pelaku perusakan makam ini dilakukan agar surat dari "Munkar Nakir" ini dapat diketahui asalnya.

Alhasil, warga berhasil menemukan pelaku dari perusakan ini usai mengusut kemungkinan pelaku yang berada di sekitar makam. Polres Blitar akhirnya menetapkan Ketua RW Dusun Glondong, Desa Satreyan bernama Mansuri sebagai tersangka dalam kasus perusakan makam ini.

Dari hasil investigasi, Mansuri mengakui bahwa perusakan yang ia lakukan lantaran warga yang menguburkan anggota keluarga atau kerabat mereka di TPU Glondong banyak yang melanggar kesepakatan dengan sesepuh desa. Mansuri mengaku bahwa dahulunya sesepuh desa sudah menetapkan setiap makam baru tidak boleh dikijing atau dikeramik karena menghormati leluhur.

Namun, pihak Polres Blitar hingga kini belum bisa memastikan apakah kesepakatan yang disebut Mansuri benar-benar ada atau hanya alasan Mansuri belaka. “Kami (Polres Blitar) belum dapat memastikan ada tidaknya kesepakatan yang dimaksud oleh tersangka (Mansuri)” ungkap Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Tika Pusvitas Sari.

Kondisi hancurnya banyak makam di TPU Glondong Blitar ini sempat diunggah oleh salah satu warga dan mendapat banyak komentar dari warganet. Banyak orang yang mengaku kesal dengan tindakan Mansuri karena merugikan banyak orang.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI