Suara.com - Kasus perusakan mobil Brio oleh pengendara mobil Fortuner di kawasan Senopati Jakarta Selatan beberapa waktu lalu memasuki babak baru. Giorgio Ramadhan kini bisa bernapas lega bebas dari penjara.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu (12/2/2023) sekitar pukul 02.00 WIB itu sempat terekam kamera ponsel salah satu pengguna jalan dan menjajadi viral di media sosial.
Dan kini, pelaku perusakan yang diketahui bernama Giorgio Ramadhan (24 tahun) telah dibebaskan dari tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Adapun Giorgio telah merusak mobil Honda Brio milik Ari Widianto (28 tahun). Bagaimana Giorgio bisa lepas dari tahanan? Berikut ulasannya.
Giorgio mendapatkan penangguhan penahanan
Giorgio Ramadhan tersangka perusakan mobil Brio milik Ari Widianto bisa menghirup udara bebas karena kepolisian mengabulkan pengajuan penagguhan penahanannya.
Hal itu diungkapkan oleh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan Giorgio telah disetujui oleh pihak kepolisian.
Giorgio bersatatus wajib lapor
Setelah pengajuan penangguhan penahanannya disetujui oleh Polres Metro Jakarta Selatan, kini Giorgio berstatus wajib lapor.
"Jadi kemarin dia mengajukan penangguhan penahanan dan sudah di acc, jadi dia sudah wajib lapor," jelas AKP Nurma.
Kedua pihak telah berdamai
Dibalik penangguhan penahanan dan status wajib lapor yang diberikan kepada Giorgio Ramadhan, ternyata telah tercapai perdamaian antara tersangka dan korban perusakan tersebut.
Perdamaian itu ditandai dengan Ari Widianto yang telah mencabut laporannya terhadap Giorgio terkait kasus perusakan mobilnya.
“Pelapor sudah mencabut laporan polisi, itu sudah satu poin dan artinya keduanya sudah berdamai,”lanjut AKP Nurma.
Alasan korban cabut laporan
Adapun alasan Ari mencabut laporannya karena ia menilai Giorgio menunjukkan itikad baik dan meminta maaf pada dirinya usai kejadian tersebut.
"Dengan ini saya mencabut laporan saya dari Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 Februari 2023," ucap Ari kepada wartawan, Jum'at (17/2/2023).
Selain meminya maaf, menurut Ari, Giorgio juga menyatakan sepakat untuk mengganti seluruh kerugian Ari sebagai imbas perusakan yang ia lakukan.
Kedua pihak ajukan restorative justice
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, selain sepakat berdamai, kedua pihak juga telah mengajukan restorative justice kepada kepolisian.
Menurut dia, jika restoirative justice tersebut disetujui oleh pihakkepolisian, maka kasus perusakan mobil yang dilakukan oleh Giorgio resmi dihentikan.
"Jika RJ (restorative justice) nya selesai misalnya semuanya memenuhi syarat SP3, kalau SP3 berarti selesai semuanya," pungkasnya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan