Suara.com - Polisi menetapkan majikan berinisial E sebagai tersangka kasus tertembaknya sopir AM di Jalan Daksa, Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam mengatakan E dijerat dengan Pasal 360 dan Pasal 351 KUHP serta Undang-Undang Darurat.
"Sudah tersangka dan ditahan," kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (20/2/2023).
Ade Ary juga menegaskan bahwa E bukan anggota Polri melainkan pegawai swasta. Senjata api yang dibawa oleh E menurutnya telah dilengkapi surat-surat.
"Pekerjaan swasta," ungkapnya.
Tertembak saat Sopiri Majikan
Diberitakan sebelumnya AM tertembak senjata api milik majikannya E saat tengah menyopiri di Jalan Daksa, Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (20/2/2023).
Ade Ary ketika itu menyebut peristiwa ini terjadi di dalam mobil Toyota Fortuner.
"Di dalam mobil saat melintas di Jalan Daksa, Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," tutur Ade Ary.
Baca Juga: Dorr!! Sopir Fortuner Tertembak Senpi Majikan di Senopati Jaksel
Ade Ary mengemukakan, E ketika itu langsung membawa korban ke Rumah Sakit Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan. Hal ini diketahui berdasar keterangan pihak rumah sakit.