Suara.com - Polisi menetapkan majikan berinisial E sebagai tersangka kasus tertembaknya sopir AM di Jalan Daksa, Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam mengatakan E dijerat dengan Pasal 360 dan Pasal 351 KUHP serta Undang-Undang Darurat.
"Sudah tersangka dan ditahan," kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (20/2/2023).
Ade Ary juga menegaskan bahwa E bukan anggota Polri melainkan pegawai swasta. Senjata api yang dibawa oleh E menurutnya telah dilengkapi surat-surat.
Baca Juga: Dorr!! Sopir Fortuner Tertembak Senpi Majikan di Senopati Jaksel
"Pekerjaan swasta," ungkapnya.
Tertembak saat Sopiri Majikan
Diberitakan sebelumnya AM tertembak senjata api milik majikannya E saat tengah menyopiri di Jalan Daksa, Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (20/2/2023).
Ade Ary ketika itu menyebut peristiwa ini terjadi di dalam mobil Toyota Fortuner.
"Di dalam mobil saat melintas di Jalan Daksa, Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," tutur Ade Ary.
Baca Juga: Senjata Api di Kasus Emak-emak Penjaringan Tertembak di Dada Terungkap Berjenis Glock 42
Ade Ary mengemukakan, E ketika itu langsung membawa korban ke Rumah Sakit Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan. Hal ini diketahui berdasar keterangan pihak rumah sakit.
"Keterangan dari pihak RS Mayapada diwakili oleh saudari Martha Theresa Samosir (Manager on Duty) bahwa pada hari Jumat, tanggal 17 Februari 2023 sekira pukul 23.43 WIB telah datang orang yang membawa pasien dengan kondisi luka tembak menggunakan kendaraan pribadi," ungkap Ade Ary.
Korban menurut Ade Ary telah menjalani operasi pada Sabtu (18/2/2023). Kekinian kondisinya telah sadar dan berangsur membaik.