Polisi Tetapkan Edi Jadi Tersangka, Pemilik Senpi yang Meletus Kena Kepala Sopir di Jalan Daksa

Senin, 20 Februari 2023 | 15:25 WIB
Polisi Tetapkan Edi Jadi Tersangka, Pemilik Senpi yang Meletus Kena Kepala Sopir di Jalan Daksa
Ilustrasi garis polisi (Freepik/user9023173)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi meringkus Edi, pria yang tak sengaja menembakan senjata api miliknya saat berada di dalam mobil Fortuner. Buntut letusan tersebut, sopir Edi yang berinisial AM, menjadi korban.

Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Ade Ary menuturkan, saat ini pihaknya telah menetapkan Edi sebagai tersangka dan menahannya.

"Tersangka sudah ditahan," kata Ade Ary, saat dikonfirmasi, Senin (20/2/2023).

Kejadian tertembaknya AM bermula saat bersama Edi sedang melintas menggunakan Toyota Fortuner bernomor polisi B 1154 ZF di Jalan Daksa Senopati, Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada Jumat (17/2/2023) sekira pukul 23.00 WIB.

Baca Juga: Pengemudi Mobil Brio Cabut Laporan, Rahasiakan Nominal Ganti Rugi dari Giorgio

Saat itu, Edi duduk di bagian bangku tengah sebelah kiri. Sementara AM mengendarai Toyota Fortuner,

"Pada saat pelaku memeriksa tas senpi milik pelaku, saat membuka tas lalu saat akan mengunci senpi tiba-tiba, tidak sengaja senpi meletus sekali," kata Ade Ary.

Buntut meletusnya senjata api tersebut, AM mengalami luka di bagian kepala atau kening sebelah kiri.

Setelahnya, Edi langsung memindahkan posisi AM ke sebelah kiri kemudi. Edi kemudian langsung membawa korban ke Rumah Sakit Mayapada.

"Berdasarkan keterangan pihak Rumah Sakit Mayapada melalui manager dan bagian registrasi diperoleh informasi bahwa setelah pasien datang langsung ditangani di ruang ICU. Selanjutnya dilakukan operasi terhadap korban," katanya.

Baca Juga: Berbagai Insiden Jalanan, Jemawa Sopir Fortuner

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI