Pemerintah Diminta Dengarkan Publik Pecinta Sepakbola dan FIFA soal Rangkap Jabatan Dua Menteri di PSSI

Senin, 20 Februari 2023 | 15:10 WIB
Pemerintah Diminta Dengarkan Publik Pecinta Sepakbola dan FIFA soal Rangkap Jabatan Dua Menteri di PSSI
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda di Gedung DPR-MPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2019) sore. [Suara.com/Arief Apriadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya diberitakan, Erick Thohir terpilih menjadi Ketua Umum PSSI periode 2023-2007. Erick yang masih menjabat sebagai Menteri BUMN disebut rangkap jabatan.

Padahal dalam aturannya, pejabat negara tidak diperkenankan untuk merangkap jabatan. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

'Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan belanja daerah (APBD)," demikian bunyi larangannya.

Kendati demikian, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak melarang Erick untuk menjabat sebagai Menteri BUMN sekaligus Ketua PSSI. Situasi yang sama juga berlaku kepada Menpora Zainudin Amali yang merangkap sebagai Wakil Ketua PSSI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI