Pemerintah Diminta Dengarkan Publik Pecinta Sepakbola dan FIFA soal Rangkap Jabatan Dua Menteri di PSSI

Senin, 20 Februari 2023 | 15:10 WIB
Pemerintah Diminta Dengarkan Publik Pecinta Sepakbola dan FIFA soal Rangkap Jabatan Dua Menteri di PSSI
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda di Gedung DPR-MPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2019) sore. [Suara.com/Arief Apriadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi X DPR yang membidangi olahraga meminta pemerintah mendengarkan publik, terutama masyarakat pecinta sepakbola menyusul dua menteri di kabinet yang rangkap jabatan di kepengurusan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).

Dua menteri yang dimaksud, yakni Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali. Masing-masing rangkap jabatan sebagai Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum PSSI.

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menilai, publik terutama pecinta dan stakeholde sepak bola menjadi salah satu pihak yang harus didengar masukannya perihal adanya rangkap jabatan di kepengurusan PSSI. Apakah memang mereka memperkenankan atau tidak.

"Saya kira perlu didengar bahwa ada semacam persinggungan etis menyangkut soal rangkap jabatan ini," kata Huda di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/2/2023).

Baca Juga: Basa-basi Zainudin Amali Tinggalkan Menpora, Izin Jokowi Mau Urus Sepak Bola

Menurut Huda, permasalahan menteri rangkap jabatan menjadi ketua asosiasi cabang olahraga tertentu memang sudah menjadi sorotan lama. Setidaknya kata dia, ada delapan menteri. Karena itu sudah seharusnya pemerintah ikut menyikapinya dengan serius, terutama dalam kasus PSSI yang menjadi sorotan saat ini.

"Khusus terkait dengan ini. Pihak pertama Istana. Apakah Istana merasa dengan rangkap jabatan ini masih efektif kerja kabinet atau tidak, itu penilaian subjektif Istana, presiden," kata Huda.

Pihak lain yang perlu dipertimbangkan pendapatnya terkait rangkap jabatan dua menteri di PSSI ini ialah Federasi Sepak Bola Internasional atau FIFA.

"Selama ini kan kita mendengar bahwa statuta FIFA selalu menyampaikan tidak boleh ada persinggungan langsung antara pihak federasi dan pihak pemerintah. Nah pada konteks ini kita masih nunggu, saya juga masih menunggu pihak FIFA sepeka apa melihat terkait dengan keberadaan dua menteri yang masuk di kepengurusan PSSI," kata Huda.

Karena itu, menurut Huda ketiga pihak itu yang perlu didengar sikapnya terkait rangkap jabatan Erick dan Amali di PSSI.

Baca Juga: Yang Tak Kunjung Tuntas di PSSI

"Tiga pihak ini yang menurut saya perlu terus kita pantau Minggu-Minggu ini sikapnya seperti apa dan responsnya seperti apa," kata Huda.

Sebelumnya diberitakan, Erick Thohir terpilih menjadi Ketua Umum PSSI periode 2023-2007. Erick yang masih menjabat sebagai Menteri BUMN disebut rangkap jabatan.

Padahal dalam aturannya, pejabat negara tidak diperkenankan untuk merangkap jabatan. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

'Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan belanja daerah (APBD)," demikian bunyi larangannya.

Kendati demikian, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak melarang Erick untuk menjabat sebagai Menteri BUMN sekaligus Ketua PSSI. Situasi yang sama juga berlaku kepada Menpora Zainudin Amali yang merangkap sebagai Wakil Ketua PSSI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI