Demi Bebaskan Kades dan Kadus Diduga Korban Kriminalisasi Polisi, Warga Pakel Aksi Mogok Makan di Kementerian ATR/BPN

Senin, 20 Februari 2023 | 13:31 WIB
Demi Bebaskan Kades dan Kadus Diduga Korban Kriminalisasi Polisi, Warga Pakel Aksi Mogok Makan di Kementerian ATR/BPN
Warga Pakel saat menggelar aksi mogok makan di kantor Kementerian ATR/BPN Jakarta. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Warga Pakel, Banyuwangi menggelar aksi mogok makan di depan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023).

Aksi mereka lakukan sebagai bentuk solidaritas atas penangkapan tiga warga Pakel yang diduga dikriminalisasi.

Ketiga orang tersebut adalah Kepala Desa Pakel Mulyadi, Kepala Dusun Durenan Suwarno, dan Kepala Dusun Taman Glugoh Untung.

Aksi juga mereka lakukan sekaligus memperjuangkan lahan mereka yang diduga diambil alih PT Bumi Sari. Aksi mogok makan digelar sejak pukul 11.00 WIB.

Para warga mendirikan tenda di depan Kementerian ATR/BPN. Mereka membawa sejumlah poster yang menjadi simbol perlawanan.

Warga Pakel saat menggelar aksi mogok makan di kantor Kementerian ATR/BPN Jakarta. (Suara.com/Yaumal)
Warga Pakel saat menggelar aksi mogok makan di kantor Kementerian ATR/BPN Jakarta. (Suara.com/Yaumal)

Tak hanya itu didepan Kementerian ATR/BPN mereka juga menjejerkan salinan surat panggilan dari Polda Jawa Timur kepada tiga warga yang diduga dikriminalisasi.

Untuk menunjukkan aksi mogok makannya, mereka menggunakan masker dengan tanda silang hitam.

Mengutip dari laman Walhi Jawa Timur (Jatim), penangkapan terhadap ketiga terjadi pada Jumat (3/2/2023) malam, ketika ketiganya hendak menghadiri rapat asosiasi Kepala Desa Banyuwangi.

Warga Pakel saat menggelar aksi mogok makan di kantor Kementerian ATR/BPN Jakarta. (Suara.com/Yaumal)
Warga Pakel saat menggelar aksi mogok makan di kantor Kementerian ATR/BPN Jakarta. (Suara.com/Yaumal)

Sebelum penangkapan, Mulyadi dan kawan-kawan mendapatkan surat panggilan dari Polda Jawa Timur, meminta ketiganya untuk hadir pada Kamis 19 Januari 2023. Namun surat panggilan itu baru diterima pada Jumat 20 Januari 2023.

Baca Juga: 6 Kepala Desa Jaminkan Diri Demi Bebasnya Trio Pakel Korban Dugaan Kriminalisasi

Karena menilai penetapan sebagai tersangka adalah upaya kriminalisasi, mereka mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi pada 30 Januari 2023. Walhi Jatim lantas menilai penangkapan itu menunjukkan kepolisian yang tidak menghormati praperadilan ketiganya yang merupakan bagian dari penegakan HAM.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI