Suara.com - Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, tersangka kasus suap dan gratifikasi kini dalam perjalanan menuju ke Jakarta usai ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (18/2/2023) di Abepura, Papua.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut Ricky diberangkat dari Papua pukul 08.35 WIT. Nantinya setiba di Jakarta, Ricky bakal diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
"Tadi pagi pesawat sekitar jam 08.25 WIT dan tentu nanti setelah sampai di Jakarta akan segera dibawa ke Gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK," ujar Ali kepada wartawan, Senin (20/2/2023).
KPK rencananya hari ini juga akan menggelar konferensi pers terkait penangkapan Ricky di Gedung Merah Putih KPK.
"Perkembangan setelahnya tentu kami nanti akan informasikan lebih lanjut, termasuk mengenai konstruksi perkara ini secara utuh dan lengkap," jelas dia.
Ricky diketahui sempat melarikan diri ke Papua New Guinea saat upaya penangkapan dilakukan pada bulan Juli 2022 lalu.
Namun, KPK berhasil menemukan keberadaan Ricky pada Sabtu (18/2/2023) dan menangkapnya pada hari yang sama.
KPK sebelumnya membenarkan kabar penangkapan buronan kasus tindak pidana pencucian uang (TTPU), Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak
"Betul. DPO KPK dimaksud sudah ditangkap," Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (19/2/2023).
Baca Juga: Perjalanan Kasus Ricky Ham Pagawak: DPO 7 Bulan, Ditangkap di Rumah Persembunyian
"Informasi yang kami peroleh, tersangka KPK tersebut ditangkap di Abepura," sambung Ali Fikri.