3. Pencari kerja yang kena PHK (pemutusan hubungan kerja), buruh yang dirumahkan, dan pekerja yang butuh peningkatan kompetensi
4. Bukan penerima bansos (bantuan sosial) dari pemerintah.
5. Bukan pejabat negara/daerah/desa serta bukan anggota TNI/Polri, dan bukan direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN/BUMD
5. Penerima bantuan Kartu Prakerja maksimal 2 orang dalam satu KK (Kartu Keluarga)
Tahun ini, pihak Kartu Prakerja akan memberikan bantuan Rp4,2 juta untuk masing-masing peserta yang lolos seleksi. Untuk selengkapnya, berikut ini rinciannya.
- Bantuan biaya pelatihan: Rp3,5 juta per individu
- Insentif pasca pelatihan: Rp600 ribu per individu
- Insentif survei: Rp100 ribu per dua kali pengisian survei (per survei Rp50 ribu) per individu
Kontributor : Ulil Azmi