Syarat Terbaru Daftar Program Prakerja Gelombang 48

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 20 Februari 2023 | 09:05 WIB
Syarat Terbaru Daftar Program Prakerja Gelombang 48
Ilustrasi Kartu Prakerja (mediadesa.org)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seleksi pendaftaran kartu Prakerja gelombang 48 telah resmi dibuka. Bagi yang ingin mengikuti seleksi pendaftaran Kartu Prakerja, pastikan untuk mempersiapkan segala persyaratannya. Lantas, apa saja syarat kartu prakerja gelombang 48? Berikut ini ulasannya.

Diberitakan melalui akun Instagram resmi Kartu Prakerja @prakerja.co.id bahwa secara resmi dibuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48 mulai hari Jumat malam, 17 Februari 2023.

"Kapan gelombang 48 dibuka? Sekarang udah dibuka nih Sob! Langsung klik 'Gabung Gelombang' sekarang di dashboard Kartu Prakerja kamu!

Belum bisa gabung karena belum daftar? Daftar sekarang via www.prakerja.go.id secara mandiri supaya #JadiBisa. Gampang kok!" Tulis akun @prakerja.co.id (17/2/2023).

Baca Juga: DIBUKA! Login www.prakerja.go.id Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 Sekarang Agar Lolos Seleksi

Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menuturkan bahwa kuota gelombang 48 ini tersedia untuk 10 ribu peserta.

"Pada hari ini, jam 19.00 WIB nanti malam program Kartu Prakerja gelombang 48 dibuka dengan kuota 10 ribu peserta, hanya 10 ribu," ujar Airlangga melalui konferensi pers virtual.

Nah bagi yang akan mendaftar Kartu Prakerja gelombang 48, bisa langsung daftar melalui portal www.prakerja.go.id. Selain itu, siapkan segala persyaratannya. Melansir dari situs Prakerja, adapun syarat kartu prakerja gelombang 48 sebagai berikut.

Syarat Kartu Prakerja Gelombang 48

1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 18 tahun.

Baca Juga: Alur Pendaftaran Prakerja 2023 Terbaru, Pastikan Lengkapi Syarat-syaratnya

2. Tidak sedang bersekolah atau menempuh pendidikan formal 

3. Pencari kerja yang kena PHK (pemutusan hubungan kerja), buruh yang dirumahkan, dan pekerja yang butuh peningkatan kompetensi

4. Bukan penerima bansos (bantuan sosial) dari pemerintah.

5. Bukan pejabat negara/daerah/desa serta bukan anggota TNI/Polri, dan bukan direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN/BUMD

5. Penerima bantuan Kartu Prakerja maksimal 2 orang dalam satu KK (Kartu Keluarga) 

Tahun ini,  pihak Kartu Prakerja akan memberikan bantuan Rp4,2 juta untuk masing-masing peserta yang lolos seleksi. Untuk selengkapnya, berikut ini rinciannya.

- Bantuan biaya pelatihan: Rp3,5 juta per individu
- Insentif pasca pelatihan: Rp600 ribu per individu
- Insentif survei: Rp100 ribu per dua kali pengisian survei (per survei Rp50 ribu) per individu

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI