Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (20/2/2023) hari ini dijadwalkan akan menerbangkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) ke Jakarta untuk menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi.
"Rencana besok (Senin hari ini) pagi tersangka RHP akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Minggu (19/2/2023).
Firli menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung upaya penangkapan Ricky Ham Pagawak.
"Terkait tertangkapnya tersangka RHP, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu KPK. Ini kerja sama antaraparat, baik KPK, Polda Papua, dan TNI. Hal ini bermakna, semua kita tuntaskan jika kita bersama bersatu bahu membahu," ujarnya.
Baca Juga: Perjalanan Kasus Ricky Ham Pagawak: DPO 7 Bulan, Ditangkap di Rumah Persembunyian
Firli menerangkan Ricky Ham Pagawak diketahui melarikan diri melalui Skouw Yambe ke Papua Nugini (PNG). Ia diketahui kabur saat hendak ditangkap pada pertengahan Juli 2022 lalu.
Kemudian pada awal Februari 2023 diperoleh informasi bahwa Ricky Ham Pagawak telah kembali ke Jayapura.
Pencarian terus dilakukan hingga akhirnya penyidik KPK memperoleh informasi terkait lokasi yang diduga menjadi persembunyian RHP di Abepura dan langsung dilakukan penangkapan pada Minggu sore sekitar pukul 16.30 WIT dan yang bersangkutan kemudian diamankan ke Mako Brimob Polda Papua.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan kemudian buron dan menjadi daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 15 Juli 2022.
Baca Juga: KPK Terbangkan Bupati Mamberamo Ricky Ham Pagawak ke Jakarta Senin Pagi
Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi berupa suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, yang sebelumnya juga menjerat RHP sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa KPK telah mengantongi bukti yang cukup terkait dengan dugaan pencucian uang oleh Ricky Ham Pagawak. Bukti-bukti diperoleh dari hasil penyidikan yang ditambah dengan keterangan para saksi, bahkan KPK telah menyita beberapa aset Ricky yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Dari hasil pengembangan fakta-fakta hasil penyidikan, kata Ali Fikri, pengembangan saat ini ditemukan fakta dan alat bukti adanya dugaan pengalihan hasil korupsi pada aset bernilai ekonomis. Sejauh ini penyidik sudah menyita beberapa aset milik tersangka, di antaranya 8 bidang tanah dan bangunan serta 5 unit mobil. (Sumber: Antara)