Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera membawa Bupati Mamberamo Ricky Ham Pagawak ke Jakarta pada Senin (20/2/2023) setelah berhasil menangkapnya di Papua.
"Rencana besok pagi tersangka RHP akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi," kata Firli kepada wartawan, Minggu (19/2/2023).
Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan, Ricky akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, KPK telah berupaya menangkap Ricky sejak Juli 2022 silam. Ricky juga diketahui sempat melarikan diri ke Papua New Guinea saat upaya penangkapan dilakukan.
Baca Juga: Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Hirup Udara Bebas pada 28 Februari
Namun, KPK berhasil menemukan Ricky pada Sabtu (18/2) dan menangkapnya pada hari yang sama.
Ali Fikri dari KPK juga menyatakan bahwa Ricky ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan oleh penyidik. KPK berterima kasih atas kerja sama antara pihak-pihak terkait seperti Polda Papua dan TNI dalam penangkapan Ricky.
Penangkapan Buronan
Sebelumnya, KPK KPK membenarkan kabar penangkapan buronan kasus TPPU, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak
"Betul. DPO KPK dimaksud sudah ditangkap," Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (19/2/2023).
Baca Juga: Kades Braja Sakti Buron Kasus Korupsi, Kapolres Lampung Timur Minta Menyerahkan Diri
"Informasi yang kami peroleh, tersangka KPK tersebut ditangkap di Abepura," sambung Ali Fikri.
Informasi terbaru menyebut, Ricky sudah diamankan pihak KPK di Mako Brimob di Papua.
"Saat ini DPO dimaksud dimaksud diamankan di Mako Brimob, Papua," kata Ali.