Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap salah satu buronan mereka, yakni Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Ketua KPK Firli Bahuri lantas menceritakan kronologi ditangkapnya tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut.
Penangkapan Ricky merupakan hasil dari upaya KPK yang sudah mengintensifkan upaya penangkapan sejak 12 Juli 2022 lalu. Namun diketahui Ricky melarikan diri ke Papua New Guinea melalui Skouw saat dilakukan upaya penangkapan.
KPK lantas mendapatkan informasi terbaru terkait persembunyian Ricky pada Sabtu (18/2/2023) sore. Informasi memberitahukan kondisi Ricky yang tidak ada pergerakan dari Minggu pagi hingga siang di suatu lokasi di Abepura.
Dari informasi itu, tim melakukan upaya penangkapan terhadap penghubung Ricky sekitar pukul 15.00 WIT.
"Berdasarkan informasi yang didapat tentang keberadaan RHP, tempat yang diduga persembunyian RHP di Abepura. Sekira pukul 16.30 WIT, RHP bisa diamankan dan langsung dibawa ke Mako Brimob, Polda Papua," kata Firli kepada wartawan, Minggu (19/2/2023).
Terkait penangkapan terhadap buronannya itu, Firli menyampaikan ungkapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu.
Ia menyebut penangkapan itu bisa berjalan dengan sukses berkat kerja sama antaraparat baik KPK, Polda Papua,dan TNI.
Sebelumnya, KPK membenarkan kabar penangkapan terhadap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang merupakan salah satu buronan KPK.
Baca Juga: Penyelidikan Lanjutan Korupsi Dana Hibah, KPK Periksa Tiga Anggota DPRD Jatim
"Betul. DPO KPK dimaksud sudah ditangkap," Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (19/2/2023).
Ali Fikri menyampaikan informasi lebih lanjut terkait lokasi penangkapan tersangka tersebut. "Informasi yang kami peroleh, tersangka KPK tersebut ditangkap di Abepura," kata Ali Fikri.
"Saat ini DPO dimaksud dimaksud diamankan di Mako Brimob, Papua," sambung dia.
Tersangka TPPU
Status Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus baru tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebelumnya juga sudah dikonfirmasi secara teripsah.
"Sehingga KPK kembali terbitkan surat perintah penyidikan baru dengan tersangka RHP (Ricky) selaku Bupati Mamberamo Tengah dengan sangkaan pasal TPPU," kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri lewat keteranganya kepada Suara.com, Jumat (23/12/2022).
Ali menyebut penetapan tersangka terhadap orang nomor satu di Kabupaten Mamberamo Tengah itu berdasarkan fakta pidana yang ditemukan penyidik.
"Dari hasil pengembangan fakta-fakta hasil penyidikan dugaan korupsi, saat ini ditemukan fakta dan alat bukti adanya dugaan pengalihan hasil korupsi pada aset bernilai ekonomis," jelas Ali.