KPK Tangkap Buronan Kasus TPPU, Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham

Minggu, 19 Februari 2023 | 16:54 WIB
KPK Tangkap Buronan Kasus TPPU, Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. (ANTARA/HO-Humas Reis Masella)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membenarkan kabar penangkapan terhadap Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Ricky diketahui sebagai salah satu buronan KPK. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

"Betul. DPO KPK dimaksud sudah ditangkap," Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (19/2/2023).

"Informasi yang kami peroleh, tersangka KPK tersebut ditangkap di Abepura," sambung dia.

Saat ini, Ricky sudah diamankan oleh KPK di Mako Brimob di Papua.

Baca Juga: Sah Ceraikan Kang Dedi? Ambu Anne 4 Tahun Jadi Bupati Purwakarta, Tak Terduga Segini Jumlah Harta Kekayaan?

"Saat ini DPO yang dimaksud diamankan di Mako Brimob, Papua," kata Ali.

Tersangka TPPU

KPK kembali menetapkan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus baru. Kali ini, Ricky Ham Pagawak yang berstatus buronan itu dijerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Sehingga KPK kembali terbitkan surat perintah penyidikan baru dengan tersangka RHP (Ricky) selaku Bupati Mamberamo Tengah dengan sangkaan pasal TPPU," kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri lewat keteranganya kepada Suara.com, Jumat (23/12/2022).

Ali menyebut penetapan tersangka terhadap orang nomor satu di Kabupaten Mamberamo Tengah itu berdasarkan fakta pidana yang ditemukan penyidik.

Baca Juga: Penyelidikan Lanjutan Korupsi Dana Hibah, KPK Periksa Tiga Anggota DPRD Jatim

"Dari hasil pengembangan fakta-fakta hasil penyidikan dugaan korupsi, saat ini ditemukan fakta dan alat bukti adanya dugaan pengalihan hasil korupsi pada aset bernilai ekonomis," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI