Siap-siap, Ketum PSSI Erick Thohir Beri Kejutan Sore Ini

Minggu, 19 Februari 2023 | 16:06 WIB
Siap-siap, Ketum PSSI Erick Thohir Beri Kejutan Sore Ini
Ketua Umum PSSI terpilih, Erick Thohir. [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri BUMN, Erick Thohir mengklaim dirinya bakal konsern untuk membenahi sepak bola di Indonesia dahulu, usai dirinya terpilih menjadi Ketua Umum PSSI.

Hal itu disampaikan Erick saat disinggung terkait kesiapan dirinya maju dalam bursa pencalonan presiden pada Pemilu 2024 mendatang.

"Hari ini saya harus melanjutkan yang namanya transformasi sepak bola dulu, ini yang paling penting. Jadi apa yang harus kita dorong yang selama ini 70 persen masyarakat Indonesia sangat cinta bola ya ini harus benar-benar diperbaiki," kata Erick, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023).

Erick juga mengatakan, dirinya bakal memberi kejutan sore nanti. Diketahui sore nanti Erick sebagai Ketua Umum PSSI terpilih bakal mengadakan pertemuan dengan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang digelar di Media Center Stadion Gelora Bung Karno (GBK).

"Insya Allah nanti jam 5 ada kejutan ya," ucap Erick.

Diketahui bersama, Erick Thohir menyambangi Graha Persatuan Nasional Aktivis (Pena) 98, yang baru saja diresmikan oleh para aktivis 98. Dalam peresmian tersebut, Adian Napitulu didapuk sebagai Sekertaris Jenderal (Sekjen) Pena 98.

Saat acara peresmian tersebut, Pena 98 juga mengusulkan 8 kriteria Calon Presiden (Capres) 2024.

Sekjen Pena 98, Adian Napitulu mengatakan, kriteria tersebut melalui diskusi panjang yang disertai riset diberbagai daerah.

“Kriteria-kriteria ini disusun dengan kesadaran pada arah dan tujuan Indonesia untuk menjadi negara yang demokratis, modern dan berlaku adil tanpa diskriminasi,” kata Adian, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (19/2/2023).

Baca Juga: Terlihat Akrab dengan Petinggi PAN, Iwan Bule Bakal Maju Pilgub Jabar Bareng Desy Ratnasari?

Adian juga menegaskan, kriteria yang disebutkannya tidak mendasar pada hal yang bersifat subjektif. Tidak mendasar pada hal suka-dan tidak suka oada pribadi terhadap seseorang, maupun keberpihakan pada satu, dua orang ataupun kelompok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI