Kemudian bara api dari rokok menjadi penyebab awal timbulnya kebakaran. Apalagi, kata Ferdy, di lokasi pengerjaan proyek itu, banyak bahan-bahan mudah terbakar.
“Kami mendalami, open flame bisa disebabkan oleh bara api atau nyala api. Kami sudah melakukan percobaan dua kali. Tukang-tukang itulah yang menyebabkan awal api,” kata Ferdy saat itu.
Di proses persidangan lima pekerja atau tukang menjadi terdakwa. Di mana majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun penjara. Sementara sang mandor yakni Uti Abdul Munir justru divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai hakim Elfian.
Kesaksian Eks Napi Kebakaran Gedung Kejagung
Kekinian salah satu eks napi kebakaran gedung Kejagung bernama Imam Sudrajat (IS) mengungkapkan bagaimana awalnya ia dijadikan tersangka hingga berujung jadi terdakwa dan dipenjara.
Hal itu ia ungkapkan sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Akurat.co. Diketahui Imam Sudrajat dan empat terpidana lainnya sudah bebas usai menjalani hukuman.
Imam mulanya bercerita soal apa yang ia kerjakan di gedung Kejaksaan Agung sebelum kebakaran terjadi. Kata dia, ia adalah pekerja proyek memasang wallpaper dinding sebuah ruangan di gedung Kejagung di lantai 6.
Saat itu ia mengaku baru bekerja di hari pertama masih tahap bongkar, belum pemasangan. Kemudian pada sore sekitar pukul 17.00 semua pekerja pulang.
"Saya tinggal dalam kondisi rapi, enggak ada sampah atau lainnya, cuma jam 7 malam saya dkabari kalau ruangan yang saya kerjakan kebakaran," ujar Imam.
Singkat cerita pada proses selanjutnya, Imam bersama empat pekerja lainnya mulai dipanggil pihak keamanan gedung untuk ditanya-tanya. Ia kemudian dibawa ke Polres Jakarta Selatan.