Suara.com - Dua menteri Presiden Jokowi, Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Pemuda dan Olahraga Zainuddin Amali memiliki rangkap jabatan sebagai menteri sekaligus pengurus PSSI.
Keduanya secara resmi terpilih menjadi pengurus PSSI melalui Kongres Luar Biasa PSSI pada 16 Februari 2023 lalu. Erick terpilih menjadi Ketua Umum PSSI, sementara Zainuddin menjadi Wakil Ketua Umum PSSI.
Pengamat politik Muslim Arbi yang menyoroti aksi dua menteri Jokowi rangkap jabatan itu mengaku heran. Sebab keduanya sudah jelas-jelas melanggar UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Pasal larangan menteri rangkap jabatan di organisasi yang dibiayai APBN tertuang jelas dalam pasal 23 huruf c. Sementara, PSSI merupakan Perserikatan Sepak Bola Seluruh Indinesia yang anggarannya dibiayai oleh APBN.
Dengan demikian sudah jelas Erick dan Zainuddin melanggar UU. Hal yang membuat Muslim Arbi lebih heran lagi mengapa Jokowi membiarkan kedua menterinya rangkap jabatan?
"Jika Presiden Jokowi membiarkan kedua menterinya rangkap jabatan, maka jelas-jelas presiden melakukan pelanggaran yang nyata atas UU Kementerian Negara," kata Muslim Arbi.
Muslim mengurai sanksi dari pelanggaran tersebut. Apabila Jokowi sebagai kepala negara dengan sadar dan sengaja membiarkan pelanggaran ini, maka Jokowi dalam dimakzulkan.
"Pelanggaran ini berpotensi presiden dapat di-impeach dari jabatannya," ujarnya.
Ia mengjelaskan, Erick dan Zainuddin bisa memilih salah satu dari dua jabatan yang dipegang. Apakah ingin bertahan menjadi pembantu Jokowi, atau menjadi pengurus PSSI.
Jokowi juga kini dihadapkan dengan pilihan berat. Apakah ia akan berdiam diri menutup mata kedua pembantunya rangkap jabatan. Namun risikonya ia bisa saja dimakzulkan.