Suara.com - Keluarga Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dapat tenang lantaran laporan pemerkosaan yang dilayangkan oleh Putri Candrawathi tak dapat dibuktikan secara hukum.
Fakta tersebut diungkap oleh hakim di persidangan PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Hakim menyimpulkan bahwa Putri Candrawathi sakit hati terhadap perbuatan Yosua sehingga berkomplot dengan suaminya, Sambo untuk merencanakan pembunuhan. Tetapi kemudian ditutupi dengan skenario Sambo yang menyebut adanya tindakan pelecehan oleh Yosua.
Kendati demikian, keluarga Brigadir J tetap menuntut beberapa hal seperti restitusi atau ganti rugi dan kenaikan pangkat ke Aipda Anumerta kepada Yosua.
Baca Juga: Harta Senilai Rp 200 Juta Diduga Dicolong Sambo, Segini Gaji Brigadir J
Alasan utama permintaan keluarga Yosua dilatarbelakangi oleh alasan bahwa sang anak gugur saat bertugas ketika mengawal sang atasan, yakni Ferdy Sambo yang justru membunuhnya.
Apa itu pangkat Aipda Anumerta
Istilah Aipda Anumerta merupakan kata yang asing di telinga masyarakat, sehingga tak heran jika publik kini bertanya-tanya apa arti sebenarnya dari istilah tersebut.
Aipda merupakan singkatan dari Ajun Inspektur Polisi Dua, salah satu pangkat kepolisian dalam kategori Bintara Tinggi tingkat satu di Kepolisian Republik Indonesia.
Aipda berada di dua tingkat di atas Brigadir Polisi, yakni pangkat terakhir Yosua sebelum wafat.
Baca Juga: Keluarga Minta Yosua Naik Dua Pangkat Sekaligus: Sudah Sesuai Ketentuan?
Sedangkan anumerta merupakan sebuah istilah penghargaan atau gelar yang diberikan atas jasa seseorang ketika dirinya telah wafat.
Anumerta diambil dari bahasa Sansekerta anu yang berarti setelah dan mrta yang berarti wafat.
Anumerta umumnya berwujud berupa pemberian penghargaan kepada seseorang atas jasa-jasa yang telah dilakukannya, biasanya oleh pemerintah atau organisasi, pada saat orang tersebut telah meninggal dunia.
Setidaknya ada beberapa tokoh militer di Indonesia yang mendapatkan gelar ini yakni Jenderal Besar yang diberikan kepada Soedirman dan beberapa diberikan kepada para korban G30S atau Gerakan 30 September 1965 silam.
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi ahli waris untuk mengajukan gelar anumerta ketika seorang abdi negara tewas saat bertugas:
- Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat dan atau golongan ruang terakhir;
- Berita Acara dari pejabat yang berwajib tentang kejadian yang mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia;
- Visum et repertum dari dokter;
- Salinan/foto copy sah surat perintah penugasan, atau surat keterangan yang menerangkan bahwa calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil tersebut meninggal dunia dalam rangka menjalankan tugas kedinasan;
- Laporan dari pimpinan unit kerja serendah-rendahnya eselon III kepada pejabat pembina kepegawaian yang bersangkutan tentang peristiwa yang mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tewas;dan
- Salinan/foto copy sah keputusan sementara kenaikan pangkat anumerta.
Kontributor : Armand Ilham