Keluarga Minta Yosua Naik Dua Pangkat Sekaligus: Sudah Sesuai Ketentuan?

Sabtu, 18 Februari 2023 | 20:59 WIB
Keluarga Minta Yosua Naik Dua Pangkat Sekaligus: Sudah Sesuai Ketentuan?
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto sang putra (Suara.com/Alfian Winanto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mendiang Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat kini nama baiknya telah dipulihkan usai hakim memutuskan bahwa tuduhan Putri Candrawathi terkait pelecehan seksual tidak terbukti.

Kendati demikian, keluarga mendiang Yosua menginginkan agar karier putra sulungnya dapat diakui kembali oleh Polri. Keluarga Brigadir Yosua juga menuntut restitusi alias ganti rugi lantaran putra sulungnya sempat dituduh melecehkan istri eks Kadiv Propam.

Tak cukup di situ, pengacara pihak keluarga Yosua mewakili orang tua sang Brigadir untuk memberikan kenaikan pangkat secara anumerta.

Satu hal yang menjadi perhatian publik adalah permintaan keluarga Yosua menuntut agar sang anak diangkat menjadi Aipda, yakni dua pangkat di atas pangkat terbaru Yosua sebelum dirinya tewas ditembak Sambo cs.

Baca Juga: Nikita Mirzani Menolak Usulan Keluarga Brigadir Yosua Tentang Kenaikan Pangkat : Pahlawan Revolusi aja Naik Pangkat Anumertanya hanya 1 tingkat

"Pemulihan nama baik, restitusi, kenaikan pangkat dua tingkat usulan," kata Kamaruddin Simandjuntak, pengacara keluarga Brigadir Yosua pada Jumat (17/2/2023).

Alasan permintaan tersebut lantaran Yosua tewas ketika bertugas mengawal atasannya, Ferdy Sambo.

"Kemudian beliau juga karena dibunuh dalam rangka tugas mengawal atasannya atau istri atasannya, kita minta supaya diperhatikan dan diberikan kenaikan pangkat, kita mohon dua tingkat ya dari Brigadir menjadi aipda anumerta ya," lanjut Kamaruddin.

Syarat kenaikan pangkat kepolisian: Apakah boleh naik dua pangkat sekaligus?

Aturan resmi kepolisian tak mengatur secara eksplisit apakah seorang anggota Polri boleh maupun tidak boleh mendapat kenaikan dua pangkat sekaligus.

Baca Juga: Bharada E Ingin Kembali Jadi Anggota Brimob Usai Jalani Hukuman, Begini Respons Ortu Brigadir J

Namun dalam praktik umumnya, seorang anggota kepolisian naik satu pangkat tiap diberikan kenaikan.

Aturan yang dimaksud yakni Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Kapolri tersebut merinci beberapa jenis kenaikan pangkat yakni reguler, pengabdian, luar biasa, dan anumerta.

Kenaikan pangkat anumerta yang diperjuangkan oleh keluarga Brigadir J diberikan kepada seorang anggota kepolisian yang wafat saat bertugas.

Berikut syarat-syarat umum yang harus dipenuhi oleh seorang anggota kepolisian. Syarat umum ini berlaku pada kenaikan pangkat reguler selain kenaikan anumerta alias polisi yang bersangkutan masih hidup.

  • Memenuhi Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP)Khusus perwira memenuhi Masa Dinas Perwira (MDP) dan memenuhi Masa Dinas Dalam Jabatan (MDDJ) paling singkat 2 bulan untuk jabatan Kombes Pol ke bawah sampai pangkat Iptu
  • Lulus pendidikan formal dan/atau pendidikan pengembangan yang dibuktikan dengan surat keterangan kelulusan/ijazahPenilaian kinerja dengan kriteria minimal "baik" berdasarkan sistem manajemen kinerja sedikitnya selama 1 tahun
  • Tidak ada catatan personel yang dapat menyebabkan penundaan kenaikan pangkat dibuktikan dengan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan (SKHP).

Sedangkan untuk seorang anggota polisi yang hendak naik pangkat secara anumerta, harus memenuhi syarat administrasi berikut:

  • Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat dan atau golongan ruang terakhir;
  • Berita Acara dari pejabat yang berwajib tentang kejadian yang mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia;
  • Visum et repertum dari dokter;
  • Salinan/foto copy sah surat perintah penugasan, atau surat keterangan yang menerangkan bahwa calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil tersebut meninggal dunia dalam rangka menjalankan tugas kedinasan;
  • Laporan dari pimpinan unit kerja serendah-rendahnya eselon III kepada pejabat pembina kepegawaian yang bersangkutan tentang peristiwa yang mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tewas;dan
  • Salinan/foto copy sah keputusan sementara kenaikan pangkat anumerta.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI