Suara.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Amnesty International Indonesia (AII) mengecam keras tindakan berlebihan dan tidak proporsional kepolisian terhadap suporter Persatuan Sepak Bola Indonesia Semarang (PSIS) di lingkungan stadion Jatidiri, Semarang, Jumat (17/2/2023). Pihak kepolisian kembali menggunakan gas air mata yang diarahkan kepada para suporter.
Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti menilai semestinya pihak kepolisian bisa mengupayakan tindakan lain selain menggunakan gas ari mata. Menurut Pasal 5 Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan, tindakan yang dapat dilakukan kepolisian dapat berupa kekuatan yang memiliki dampak pencegahan, perintah lisan, kendali tangan kosong lunak, kendali tangan kosong keras hingga kendali senjata tumpul.
"Secara bertahap upaya-upaya tersebut semestinya dilakukan secara maksimal dalam mengurai gangguan keamanan yang terjadi," kata Fatia dalam keterangan persnya, Sabtu (18/2/2023).
KontraS dan Amnesty International Indonesia juga berpendapat kalau penggunaan gas air mata dalam peristiwa tersebut tidak tepat serta keliru untuk digunakan. Sebab implikasi dari asap gas air mata tersebut dapat berdampak pada orang-orang yang ada di sekitar peristiwa, mengingat lokasi stadion yang dekat dengan permukiman warga.

Terlebih lagi, diketahui asap gas air mata ternyata masuk ke dalam stadion yang mengakibatkan pertandingan sempat dihentikan. Mereka menduga hal tersebut menjadi pelanggaran serius atas ketentuan Fédération Internationale de Football Association (FIFA) Stadium Safety and Security Regulation dan Peraturan Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga (Perpol 10/2022).
"Meski pihak kepolisian mengklaim penggunaan gas air mata digunakan di luar stadion, tetapi tidak bisa dihindari efek asap gas air mata tersebut berdampak pada orang-orang yang ada di dalam stadion," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai kalau Polri tidak belajar dari pengalaman di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang.
"Kami mempertanyakan keseriusan kepolisian yang ingin berbenah diri dalam melakukan pengamanan pertandingan olahraga," tegasnya.
Oleh sebab itu, KontraS dan Amnesty International Indonesia mendorong Mabes Polri untuk melakukan evaluasi serta pendalaman kepada anggota kepolisian, tidak terkecuali terhadap atasannya, mengenai adanya dugaan tindakan penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use of force) dan tidak proporsional pada saat melakukan pengamanan pertandingan sepakbola antara PSIS Semarang vs Persis Solo.
Alasan Pakai Gas Air Mata