10 Menteri Jokowi yang Rangkap Jabatan, Bukan Cuma Erick Thohir dan Zainudin Amali

Sabtu, 18 Februari 2023 | 13:24 WIB
10 Menteri Jokowi yang Rangkap Jabatan, Bukan Cuma Erick Thohir dan Zainudin Amali
Ilustrasi Ketum PSSI Erick Thohir. [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri-menteri di Indonesia berpotensi untuk memiliki jabatan rangkap. Contohnya, Menteri BUMN Erick Thohir yang baru saja terpilih menjadi Ketua Umum (Ketum) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) periode 2023-2027.

Rupanya, jabatan rangkap itu sudah dimiliki oleh beberapa menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang lain. Ada siapa saja? Berikut  daftarnya, mulai dari Prabowo Subianto, Johnny G Plate, hingga Erick Thohir dan Zainudin Amali.

1. Prabowo Subianto

Prabowo Subianto dilantik sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) pada 23 Oktober 2019. Di sisi lain, ia juga mengemban jabatan Ketua Umum Partai Gerindra, yakni sejak 2014 lalu. Ia bahkan bergelut di dunia olahraga dengan menjabat Ketua Umum Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI).

Baca Juga: Polemik Rangkap Jabatan Erick Thohir dan Zainudin Amali Terkait Jabatannya Di PSSI, Bagaimana Aturan Seharusnya?

2. Airlangga Hartato

Pada tanggal yang sama, Airlangga Hartarto dilantik menjadi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Selain jabatan menteri, ia juga ditetapkan sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar pada Rabu (13/12/2017). Sementara di bidang olahraga, ia menjabat Ketua Umum Persatuan Wushu Indonesia (WI).

3. Johnny G Plate

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate juga merupakan menteri Jokowi yang memiliki rangkap jabatan. Sebab, ia  menjabat Sekretaris Jenderal Partai NasDem. Adapun sebelum berkarier sebagai menteri, ia sempat menjadi anggota DPR periode 2014-2019.

4. Zulkifli Hasan

Baca Juga: Erick Thohir Terpilih Sebagai Ketua Umum PSSI, Ini yang Dijanjikan Presiden Joko Widodo

Zulkifli Hasan ikut masuk ke jajaran menteri yang merangkap jabatan setelah dilantik sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) di Istana Merdeka pada Rabu (15/6/2022). Sementara tugas lain yang ia emban adalah sebagai Ketua Umum PAN.

5. Luhut Binsar Pandjaitan

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) bukan menjadi satu-satunya jabatan yang dimiliki Luhut Binsar Pandjaitan. Ia juga menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI). Ia bahkan dijuluki menteri segala bidang, karena menerima kepercayaan Jokowi.

6. Basuki Hadimuljono

Basuki Hadimuljono atau yang akrab disapa Pak Bas merupakan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di era Jokowi - Ma'ruf Amin. Tak hanya itu, ia juga menjabat Ketua Umum Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia (PODSI). Sosoknya pun dikenal penuh bakat, salah satunya di bidang fotografi.

7. Hadi Tjahjanto

Hadi Tjahjanto yang merupakan pensiunan perwira militer dipercaya untuk menjabat Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sejak 15 Juni 2022. Selain itu, dirinya pun bertugas sebagai Ketua Umum Federasi Olahraga Karatedo Indonesia (Forki).

8. Yasonna Laoly

Tak hanya menjabat sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly juga dipilih menjadi Ketua Umum Federasi Kempo Indonesia (FKI). Adapun sebelumnya, ia juga sempat terpilih mengisi kursi anggota DPR RI.

9. Erick Thohir

Sosok menteri Jokowi yang baru saja merangkap jabatan adalah Erick Thohir. Menteri BUMN itu terpilih menjadi Ketua Umum PSSI dalam Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar secara tertutup di Sangri-La, Jakarta, Kamis (16/2/2023). Erick akan menjabat dalam federasi sepak bola ini untuk periode 2023-2027.

10. Zainudin Amali

Dalam KLB tersebut, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali terpilih menjadi Wakil Ketua Umum I PSSI. Sebelumnya, ia sempat menjabat Ketua DPP Partai Golkar periode 2014-2019 dan anggota DPR RI sebanyak empat kali.

Di sisi lain, sebuah larangan bagi para pejabat negara memiliki jabatan rangkap tercatat dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Adapun bunyinya sebagai berikut:

"Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan belanja daerah (APBD)."

Namun, menurut Jokowi, rangkap jabatan bukan menjadi sebuah permasalahan dan tidak akan dilarang. Dengan catatan, orang itu mampu membagi waktu untuk bekerja sebagai menteri dan jabatan lainnya.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI