Erick Thohir Rangkap Jabatan: Dilarang Undang-Undang, Diperbolehkan Jokowi

Sabtu, 18 Februari 2023 | 10:48 WIB
Erick Thohir Rangkap Jabatan: Dilarang Undang-Undang, Diperbolehkan Jokowi
Ketua Umum PSSI terpilih Erick Thohir (tengah) memberikan keterangan pers dalam Kongres Luar Biasa Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (KLB PSSI) 2023 di Jakarta, Kamis (16/2/2023). Dalam kongres tersebut Erick Thohir resmi terpilih sebagai Ketua Umum PSSI periode 2023-2027 setelah meraih 64 suara voters dari 87 voters. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom. (ANTARA/HO)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Erick Thohir terpilih menjadi Ketua Umum PSSI periode 2023-2007. Di samping itu, Erick masih menjabat sebagai Menteri BUMN.

Oleh sebab itu, Erick bisa disebut merangkap jabatan. Dalam aturannya, pejabat negara tidak diperkenankan untuk merangkap jabatan.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

'Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan belanja daerah (APBD)," demikian bunyi larangannya.

Baca Juga: Dinilai Tidak Etis Oleh Rocky Gerung Karena Jadi Ketum PSSI, Jokowi Langsung Bela Erick Thohir

Kendati demikian, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak melarang Erick untuk menjabat sebagai Menteri BUMN sekaligus Ketua PSSI. Situasi yang sama juga berlaku kepada Menpora Zainudin Amali yang merangkap sebagai Wakil Ketua PSSI.

Menurut Jokowi, yang terpenting itu keduanya bisa mengatur waktu untuk menjalankan tugas sebagai menteri maupun pengurus PSSI.

"Yang paling penting, semuanya bisa mengatur waktunya," tutur Jokowi usai menghadiri acara Harlah PPP ke-50 di Indonesia Convention Centre, Tangerang Selatan, Jumat (17/2/2023).

Sebenarnya, bukan hanya Erick dan Zainudin saja yang merangkap jabatan sebagai ketua organisasi cabang olahraga. Ada sejumlah menteri di Kabinet Indonesia Maju yang juga memiliki jabatan serupa.

Sebut saja Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Wushu Indonesia (PB WI) dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Indonesia (PB IPSI).

Baca Juga: Sambutan Prabowo ke Relawan Joman: Bercanda Soal Kudeta hingga Merasa Jadi Muda

Lalu ada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono yang juga Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia (PB PODSI) hingga Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang menjabat Ketua Pengurus Besar Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PB PASI).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI