Trunoyudo dianggap mengkonfrontir statmen Bripka Madih saat sedang berhadapan dengan mantan penyidik berinisial TG.
“Pak Madih ini tidak pernah minta maaf sehubungan dengan pernyataannya dengan dugaan pemerasannya Rp100 juta itu, bukan itu. Jadi Bripka Madih menyampaikan permohonan maaf itu adalah sebagai kebiasaan,” jelas Charles.
Pernyataan maaf Madih saat itu, kata Charles, bukan atas perkara dugaan uang pemerasan senilai Rp100 juta, melainkan kebiasaan Madih yang mengucap kata maaf sebelum memulai pembicaraan.
“Lisan dia biasa ‘saya mohon maaf ni pak, saya mohon maaf ya pak’ bukan berarti permohonan maaf itu untuk pernyataan dugaan pemerasan Rp100 juta oleh TG, jadi tidak ada kaitannya,” jelasnya.
Kebiasan lisan Madih ini, Charles melanjutkan, yang dijadikan oleh Trunoyudo untuk menyudutkan secara tendensius.
“Kami juga menyayangkan kalau di kode etik kepolisian ada juga pihak kepolisian tidak cari-cari kesalahan tapi karena ini viral, sampai urusan KDRT kebelakang semua ini dicari-cari kan,” tutupnya.