Bripka Madih Laporkan Kabid Humas Polda Metro Jaya ke Propam Polri, Apa Perkaranya?

Sabtu, 18 Februari 2023 | 04:05 WIB
Bripka Madih Laporkan Kabid Humas Polda Metro Jaya ke Propam Polri, Apa Perkaranya?
Bripka Madih saat menujukan surat Tanah milik keluarganya yang diduga diseribot oleh pengembang perumahan (Suara.com / Danan Arya)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Provos Polres Metro Jakarta Timur, Bripka Madih bersama tim kuasa hukumnya menyambangi Mabes Polri, pada Jumat (17/2/2023).

Secara resmi Madih melaporkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, atas dugaan tidak profesional dalam menangani kasusnya.

“Kami tim kuasa hukum bapak Bripka Madih, mendampingi bapak Bripka Madih untuk mengajukan laporan sehubungan dengan dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik Kepolisian, yang kami duga dilakukan oleh 3 pihak,” kata Charles Situmorang.

Pihak pertama yang dilaporkan oleh kliennya, kata Charles, yakni Subdit Kamneg Polda Metro Jaya, yang saat itu menangani petlrkaranya dengan LP No 3718 tahun 2011.

Baca Juga: Bikin Resah Warga Bekasi, Polda Metro Jaya Diminta Segera Tuntaskan Kasus Sengketa Tanah Bripka Madih

Laporan tersebut mendasar dari adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam menjalankan atau melakukan pelroses penegakan hukum terkait laporan tersebut.

“Karena 12 tahun lebih, laporan polisi tersebut tidak kunjung tuntas. Baik kepastian hukumnya dan keadilan bagi para pencari keadilan,“ jelas Charles.

“Jadi dalam laporan tersebut, yang kami laporkan adalah mulai dari tingkat penyidik sampai kasubditnya, karena kami mengetahui berdasarkan aturan bahwa penyidik itu mereka dari tingkat paling bawah sampai atas. Jadi mereka harus bertanggungjawab juga begitu kita minta,” imbuhnya.

Kemudian secara resmi, Charles melanjutkan, kliennya juga melayangkan pelaporan kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, yang dianggap menyudutkan kliennya melalui statmennya.

Laporan tersebut terigister dengan nomor SPSP2/1026/II/2023/Bagyanduan dengan nama pelapor tim pembela kuasa hukum Bripka Madih.

Baca Juga: Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi 'Kado' Ulang Tahun ke-50

“Kita cukup kecewa atas stetment Kabid Humas Polda Metro Jaya, sebagaimana diketahui jadi Kabid Humas adalah salah satu pihak yang kami laporkan sehubungan dengan dugaan pelanggaran kode etik,” ucapnya.

Trunoyudo dianggap mengkonfrontir statmen Bripka Madih saat sedang berhadapan dengan mantan penyidik berinisial TG.

“Pak Madih ini tidak pernah minta maaf sehubungan dengan pernyataannya dengan dugaan pemerasannya Rp100 juta itu, bukan itu. Jadi Bripka Madih menyampaikan permohonan maaf itu adalah sebagai kebiasaan,” jelas Charles.

Pernyataan maaf Madih saat itu, kata Charles, bukan atas perkara dugaan uang pemerasan senilai Rp100 juta, melainkan kebiasaan Madih yang mengucap kata maaf sebelum memulai pembicaraan.

“Lisan dia biasa ‘saya mohon maaf ni pak, saya mohon maaf ya pak’ bukan berarti permohonan maaf itu untuk pernyataan dugaan pemerasan Rp100 juta oleh TG, jadi tidak ada kaitannya,” jelasnya.

Kebiasan lisan Madih ini, Charles melanjutkan, yang dijadikan oleh Trunoyudo untuk menyudutkan secara tendensius.

“Kami juga menyayangkan kalau di kode etik kepolisian ada juga pihak kepolisian tidak cari-cari kesalahan tapi karena ini viral, sampai urusan KDRT kebelakang semua ini dicari-cari kan,” tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI