KPK Bakal Dalami Dugaan Keterlibatan Sekretaris MA Hasbi Hasan di Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

Jum'at, 17 Februari 2023 | 20:27 WIB
KPK Bakal Dalami Dugaan Keterlibatan Sekretaris MA Hasbi Hasan di Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal dugaan keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Hal tersebut menyusul namanya yang disebut dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Hasbi Hasan diduga pernah berhubungan dengan Yosep Parera dan Eko melalui Dadan Tri Yudianto.

Wakil Ketua KPK Ketua KPK Nurul Ghufron, saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2023), mengatakan bakal mendalami dugaan keterlibatan Hasbi Hasan.

"Semua pihak yang disebut dan ada korelasinya dengan perkara pasti kami dalami, termasuk Sekretaris MA (Hasbi Hasan), Dadan Tri maupun pihak-pihak lain tentu akan kami kembangkan," kata Ghufron.

Baca Juga: KPK Tetapkan Ketua Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi Tersangka Penyuap Hakim MA

Dia menyebut, pendalaman itu untuk memastikan status Hasbi Hasan dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

"Untuk kami tentukan statusnya, setelah kami mempunyai kecukupan alat bukti," kata Ghufron.

Secara keseluruhan, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka pada kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Terbaru, Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) Wahyudi Hardi menjadi tersangka baru pemberi suap ke Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo.

Sejumlah 15 tersangka, dua di antaranya adalah Hakim Agung yaitu, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.

Baca Juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Hakim Yustisial MA Edy Wibowo, Namanya Masih Dirahasiakan

Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati lebih dulu dijadikan tersangka, disusul Hakim Agung Gazalba Saleh yang resmi ditahan KPK pada Kamis (8/12) kemarin.

Gazalba jadi tersangka bersama dua anak buahnya karena diduga menerima suap senilai Rp 2,2 miliar untuk memvonis Budiman Gandi Suparman 5 tahun penjara, soal perkara perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana). Dana itu diduga diberikan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI