Perkara Narkotika Teddy Minahasa Cs, Kampung Bahari Jadi Sasaran Penjualan Sabu Kaki Tangan Kasranto

Jum'at, 17 Februari 2023 | 18:49 WIB
Perkara Narkotika Teddy Minahasa Cs, Kampung Bahari Jadi Sasaran Penjualan Sabu Kaki Tangan Kasranto
Persidangan Irjen Teddy Minahasa terkait narkoba di PN Jakbar pada Kamis (16/2/2023). [Suara.com/Faqih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun kedua, Alex menggunakan perantara. Nominalnya pun hanya Rp50 juta. Sementara Janto mendapat fee senilai Rp2 juta dari Kasranto.

Janto percaya diri memasarkan atau mencarikan pembeli terhadap barang haram tersebut. Lantaran sebelum memberi perintah kepada Janto, Kasranto memberikan informasi jika sabu tersebut milik Jenderal bintang dua, meski tidak tahu siapa nama jenderal tersebut.

Kemudian, hal yang membuat Janto menerima tawaran soal penjualan sabu lantaran Janto yang juga pecandu, berharap bisa mendapatkan sabu secara gratis.

"Kalau saya bisa begini, saya kasih si Alex saya bisa dapet makai (sabu) di tempat beliau. Jadi gitu pikiran saya, nggak berpikir mendapatkan (fee) segala macam, nggak ada," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI