Suara.com - Anggota Polsek Muara Baru, Janto Parluhutan Situmorang menjadikan Kampung Bahari sebagai tempat penjualan narkotika jenis sabu kepada para bandar.
Adapun, Janto menjual barang tersebut atas perintah dari Mantan Kapolsek Kali Baru Kompol Kasranto.
Janto sendiri bukan 'orang baru' di Kampung Bahari, lantaran kampung yang identik dengan peredaran sabu begitu dekat dengan tempatnya berdinas dulu yang hanya berjarak sekira 2-3 kilometer. Janto sendiri merupakan mantan anggota Kali Baru.
Bahkan sebagai pecandu sabu, Janto yang merupakan anggota aktif polisi ini sering memakai sabu bareng dengan para bandar. Hal itu diungkapkan Muhamad Nasir alias Daeng. Daeng merupakan orang yang membeli narkotika dari Janto yang diperoleh dari Kasranto.
"Saya pikir aman, karena sering makai bareng," kata Daeng dalam ruang sidang, Juamat (17/2/2023).
Daeng sendiri dalam hal ini hanya berperan sebagai perantara. Ia menyebut, ada dua orang yang menyuruhnya membeli narkoba kepada Janto.
Bahkan, bukan kali pertama Janto menjual narkotika sabu di Kampung Bahari, namun sebelumnya sudah dua kali transaksi itu dilakukan.
Pertama, sabu satu kilogram dijual Janto kepada seorang bandar bernama Alex. Ia bahkan bertemu langsung dengan Alex untuk melakukan transaksi di gubuk yang terbuat dari triplek di Kampung Bahari.
Penjualan sabu seberat satu kilogram tersebut dibanderol Janto senilai Rp500 juta, atas perintah Kasranto. Usai penjualan tersebut, Janto mendapat fee senilai Rp2 juta.
Kemudian transaksi selanjutnya dilakukan Janto lagi di Kampung Bahari. Kali ini tidak sebanyak transaksi awal, hanya seberat satu ons, dengan pembeli yang sama yakni Alex.