Perkara Narkotika Teddy Minahasa Cs, Kampung Bahari Jadi Sasaran Penjualan Sabu Kaki Tangan Kasranto

Jum'at, 17 Februari 2023 | 18:49 WIB
Perkara Narkotika Teddy Minahasa Cs, Kampung Bahari Jadi Sasaran Penjualan Sabu Kaki Tangan Kasranto
Persidangan Irjen Teddy Minahasa terkait narkoba di PN Jakbar pada Kamis (16/2/2023). [Suara.com/Faqih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Polsek Muara Baru, Janto Parluhutan Situmorang menjadikan Kampung Bahari sebagai tempat penjualan narkotika jenis sabu kepada para bandar.

Adapun, Janto menjual barang tersebut atas perintah dari Mantan Kapolsek Kali Baru Kompol Kasranto.

Janto sendiri bukan 'orang baru' di Kampung Bahari, lantaran kampung yang identik dengan peredaran sabu begitu dekat dengan tempatnya berdinas dulu yang hanya berjarak sekira 2-3 kilometer. Janto sendiri merupakan mantan anggota Kali Baru.

Bahkan sebagai pecandu sabu, Janto yang merupakan anggota aktif polisi ini sering memakai sabu bareng dengan para bandar. Hal itu diungkapkan Muhamad Nasir alias Daeng. Daeng merupakan orang yang membeli narkotika dari Janto yang diperoleh dari Kasranto.

Baca Juga: Perkara Narkotika Teddy Minahasa, Janto Mau Jalani Perintah Kasranto karena Merasa Aman Sabu Punya Jenderal

"Saya pikir aman, karena sering makai bareng," kata Daeng dalam ruang sidang, Juamat (17/2/2023).

Daeng sendiri dalam hal ini hanya berperan sebagai perantara. Ia menyebut, ada dua orang yang menyuruhnya membeli narkoba kepada Janto.

Bahkan, bukan kali pertama Janto menjual narkotika sabu di Kampung Bahari, namun sebelumnya sudah dua kali transaksi itu dilakukan.

Pertama, sabu satu kilogram dijual Janto kepada seorang bandar bernama Alex. Ia bahkan bertemu langsung dengan Alex untuk melakukan transaksi di gubuk yang terbuat dari triplek di Kampung Bahari.

Penjualan sabu seberat satu kilogram tersebut dibanderol Janto senilai Rp500 juta, atas perintah Kasranto. Usai penjualan tersebut, Janto mendapat fee senilai Rp2 juta.

Baca Juga: Hadirkan 5 Saksi dalam Sidang Perkara Narkotika Teddy Minahasa Cs, Kasranto Sebut Sabu Milik Jenderal Bintang 2

Kemudian transaksi selanjutnya dilakukan Janto lagi di Kampung Bahari. Kali ini tidak sebanyak transaksi awal, hanya seberat satu ons, dengan pembeli yang sama yakni Alex.

Namun kedua, Alex menggunakan perantara. Nominalnya pun hanya Rp50 juta. Sementara Janto mendapat fee senilai Rp2 juta dari Kasranto.

Janto percaya diri memasarkan atau mencarikan pembeli terhadap barang haram tersebut. Lantaran sebelum memberi perintah kepada Janto, Kasranto memberikan informasi jika sabu tersebut milik Jenderal bintang dua, meski tidak tahu siapa nama jenderal tersebut.

Kemudian, hal yang membuat Janto menerima tawaran soal penjualan sabu lantaran Janto yang juga pecandu, berharap bisa mendapatkan sabu secara gratis.

"Kalau saya bisa begini, saya kasih si Alex saya bisa dapet makai (sabu) di tempat beliau. Jadi gitu pikiran saya, nggak berpikir mendapatkan (fee) segala macam, nggak ada," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI