“Saya dapat Rp20 juta. Ibaratnya uangn capeklah,” kata Janto.
Janto kemudian diminta untuk menjual 1 kilogram lagi oleh Kasranto. Namun pada kali kedua, Janto menolak lantaran barang dan jumlah harga terlalu besar.
Janto kemudian memecah barang tersebut menjadi 1 ons. Dalam pecahan berat 1 ons, Janto kembali menjual sabu tersebut kepada Alex, senilai Rp50 juta.
“Saya dikasih lagi Rp2juta,” ucapnya.
![Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/02/02/68921-sidang-teddy-minahasa.jpg)
Kemudian penjualan ketiga, Janto menjualnya kepada Nasir, orang yang dikenalnya di Kampung Bahari.
Berbeda dari sebelumnya, Janto menjual sabu kepada Nasir dengan Nominal Rp55 juta per 1 ons. Nasir saat itu membeli seberat 1 ons.
Kemudian lantaran Nasir menggunakan mobile banking dalam pembayarannya, Janto meminjam rekening kepada Lutfi untuk menumpang transaksi.
Kemudian barulah transaksi uang penjualan sabu diteruskan Janto menggunakan rekening Lutfi ke nomor rekening Kasranto senilai Rp48 juta.
Baca Juga: Hotman Paris dan Jaksa Bersitegang dalam Persidangan Irjen Teddy Minahasa, Hakim: Cool Lah Sedikit