Perkara Narkotika Teddy Minahasa, Janto Mau Jalani Perintah Kasranto karena Merasa Aman Sabu Punya Jenderal

Jum'at, 17 Februari 2023 | 17:14 WIB
Perkara Narkotika Teddy Minahasa, Janto Mau Jalani Perintah Kasranto karena Merasa Aman Sabu Punya Jenderal
PN Jakarta Barat gelar sidang kasus penilapan sabu-sabu Irjen Teddy Minahasa dkk. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Kapolsek Kali Baru, Kompol Kasranto, sempat memerintahkan anggotanya Janto Parluhutan Situmorang dalam menjual narkotika sabu. Hal ini terungkap saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Jumat (17/2/2023).

Awal pertemuan mereka bermula dimutasinya Kasranto menjadi Kapolsek Kali Baru. Sementara Janto bekas anggota di Polsek Kali Baru, namun saat Kasranto menjabat sebagai Kapolsek, Janto sudah bertugas di Muara Baru.

“Saya di Whatssapp sama pak Kasranto. Dia meminta saya datang keruangan. Disitulah awal kami kenal,” kata Janto, di persidangan, Jumat.

Kemudian Kasranto langsung menyampaikan perintahnya kepada Janto untuk menjual narkotika jenis sabu. Janto sendiri bukan pemain baru dalam hal narkotika jenis sabu. Ia bahkan sering keluar-masuk Kampung Bahari untuk mengkonsumsi sabu.

Baca Juga: Hotman Paris dan Jaksa Bersitegang dalam Persidangan Irjen Teddy Minahasa, Hakim: Cool Lah Sedikit

Dalam perintahnya, Kasrannto menyamapaikan sabu tersebut merupakan milik Jenderal Bintang 2 kepada Janto. Mendengar kata itu, Janto langsung sepakat untuk membantu Kasranto dalam menawarkan sabu kepada para bandar yang ada di Kampung Bahari.

“Waktu itu karena bilangnya ini barang milik Jenderal bintang 2, jadi barangnya kaya payung buat saya,” kata Janto.

"Kenapa memangnya barang jenderal bintang dua?,” tanya Jaksa.

“Kalau kita di polisi ibaratnya barang jenderal bintang dua, ibaratnya payuruhnya Kuat, merasa aman menurut saya,” jelas Janto.

Janto juga mengaku dalam setiap penjulan ia mendapatkan fee dari Kasranto. Tercatat, sudah 3 kali Janto membantu Kasranto dalam penjualan sabu.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Irjen Teddy Minahasa, 5 Saksi Buka-bukaan Di Persidangan PN Jakarta Barat

Penjualan pertama, Janto menjual Sabu dari Kasranto kepada Alex, salah seorang bandar narkoba yang ada di Kampung Bahari. Saat itu, Janto menjual seberat 1 kilogram dengan harga Rp500 juta.

“Saya dapat Rp20 juta. Ibaratnya uangn capeklah,” kata Janto.

Janto kemudian diminta untuk menjual 1 kilogram lagi oleh Kasranto. Namun pada kali kedua, Janto menolak lantaran barang dan jumlah harga terlalu besar.

Janto kemudian memecah barang tersebut menjadi 1 ons. Dalam pecahan berat 1 ons, Janto kembali menjual sabu tersebut kepada Alex, senilai Rp50 juta.

“Saya dikasih lagi Rp2juta,” ucapnya.

Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Kemudian penjualan ketiga, Janto menjualnya kepada Nasir, orang yang dikenalnya di Kampung Bahari.

Berbeda dari sebelumnya, Janto menjual sabu kepada Nasir dengan Nominal Rp55 juta per 1 ons. Nasir saat itu membeli seberat 1 ons.

Kemudian lantaran Nasir menggunakan mobile banking dalam pembayarannya, Janto meminjam rekening kepada Lutfi untuk menumpang transaksi.

Kemudian barulah transaksi uang penjualan sabu diteruskan Janto menggunakan rekening Lutfi ke nomor rekening Kasranto senilai Rp48 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI